SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, membuka pendaftaran bagi pemantau Pilkada Serentak 2024. Langkah itu menindaklanjuti keputusan KPU Purbalingga Nomor 1116 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Purbalingga Nomor 1117 Tahun 2024.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramsah di sela-sela Media Gathering dengan media massa, Sabtu (31/8/2024) mengatakan, pembukaan pendaftaran bagi pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Purbalingga 2024 buka sejak 27 Februari 2024 hingga 16 Nopember 2024.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Di antaranya lembaga pemantau tersebut memiliki badan hukum, serta bersifat independent. Selanjutnya juga memiliki sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Purbalingga, sesuai wilayah cakupan.
“Pemantau yang mendaftar wajib mengisi kelengkapan administrasi,” lanjutnya.
Kelengkapan administrasi masing-masing adalah formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar dari pemerintah, profil lembaga pemantau pemilihan. Selain itu nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan.
“Jangan lupa cantumkan juga alokasi anggota pemantau pemilihan Pilkada Purbalingga 2024,” terangnya.
Pemantau juga wajib menyampaikan rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan, serta daerah yang di pantau. Termasuk juga nama, alamat serta pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan.
“Pemantau juga wajib melampirkan surat pernyataan sumber dana, independensi lembaga dan surat pernyataan pengalaman di bidang pemantauan. Selain itu juga kesanggupan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan. Kemudian bersedia kena sanksi apabila tidak menyampaikan laporan,” katanya lagi.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pemantau tersebut, dapat juga dengan menghubungi kantor KPU Purbalingga.
“Silakan jika ada yang memiliki lembaga pemantau dan akan melaksanakan pemantauan Pilkada Purbalingga 2024, bisa segera mendaftar,” imbuhnya.