Pilkada Purbalingga diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni nomor 01 M Sulhan Fauzi-Zaini Makarim atau Oji-Jeni dan paslon nomor 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono atau Tiwi-Dono. Tensi pilkada saat ini pun meninggi.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, tim pemenangan paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01. Laporannya tentang pencetakan bahan kampanye tambahan.
Atas laporan itu, Bawaslu memutuskan adanya dugaan pelanggaran. Karena dugaan pelanggarannya adalah administrasi, maka rekomendasi diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Namun, hasil tindak lanjut oleh KPU kepada terlapor, sifatnya tidak tegas. Karena bersifat imbauan bukan pemberian saksi.
“Kemarin kalau saya baca sekilas tindak lanjut itu seperti imbauan, bukan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi. Kami rencana akan ke KPU kembali terkait tindak lanjut itu, yang menurut kami belum bisa disebut tindak lanjut atas rekomendasi malah kaya imbauan ke paslon,” kata Imam, ditemui di kantor Bawaslu, Senin (30/11/2020).
Sementara, kuasa hukum paslon 02, Endang Yulianti bersama sekretaris tim pemenangan Karseno, hari itu mendatangi Bawaslu. Dia meminta klarifikasi terkait tindak lanjut atas laporan yang dilakukan. Ternyata, mereka mendapati hal senada. Bahwa Bawaslu tidak puas atas tindak lanjut yang dilakukan KPU.
“Bawaslu memang berpendapat rekomedasi yang diberikan oleh KPU kurang tepat. Bawaslu akan memberikan klarifikasi kepada KPU terkait tindak lanjut, karena tidak sesuai pasal yang disalahkan. Tidak lanjut yang diberikan tidak memuat apa-apa,” kata Endang.
Endang menjelaskan, rekomendasi dari Bawaslu menyatakan benar bahwa ada dugaan pelanggaran, yaitu pelanggaran pasal 23 PKPU. Dimana pasal itu kurang lebih berbunyi, pasangan calon atau tim kampanye ketika akan mencetak bahan kampanye itu harus izin.
“Nah, seharunya KPU melihat turunan dari pasal 23, yakni pasal 70 yang mengatur bahwa peserta dilarang mencetak dan menyebar bahan kampanye selain yang diatur pada pasal 23. Sedangkan di pasal 75-nya, pelanggaran terhadap pasal 70 ayat 1, diberikan saksi diberi teguran tertulis, kedua diperintahkan menarik bahan kampanye yang sudah disebar kepada masyarakat. Di ayat 2, disebutkan untuk melaporkan ke KPU, untuk melaporkan kepada KPU terhadap bahan kampanye yang sudah disebar,” kata Endang.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Paslon Tiwi-Dono, Endang Yulianti menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah penambahan alat peraga kampanye. Dalam hal ini ada beberapa kartu yang dibagikan oleh paslon 01 kepada masyarakat. Di antaranya kartu pintar, kartu sehat, pertanian, dan UMKM.
“Pihak Paslon 01, telah mencetak dan menyebarkan bahan kampanye tambahan, dan itu tidak sesuai mekanisme PKUP no 4 tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU no 11 tahun 2020,” kata Endang, usai pelaporan di Bawaslu.
Dijelaskan, bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan, dan sudah diatur dalam PKPU adalah penutup kepala, pakaian, baju, alat makan minum, kalender, Pin, dan kartu nama, stiker kecil. Sedangkan yang dilakukan Paslon 01 adalah mencetak kartu seperti ATM. Pada kartu tersebut ada visi misi program, ada gambar calon, dan partai pengusung.
“Maka kami menilai itu melanggar PKUP no 4 tahun 2017 Pasal 76, di dalam sanksi dari itu adalah kami meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran tertulis kepada Paslon 01, kemudian memerintahkan kepada terlapor untuk menarik bahan kampanye yang sudah disebar ke masyarakat dan dilaporkan ke KPU,” kata Endang.