Purbalingga, serayunews.com
“Pengumuman DPS sudah kami informasikan di masing-masing kelurahan dan desa mulai Rabu (12/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023). Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS. Tanggapan mulai 12April-2 Mei 2023. Jika belum terdaftar bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan, di sela-sela Bimbingan Teknis (Bintek) Kehumasan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, Rabu (12/4/2023) petang.
Pihaknya juga meminta kepada anggota PPK, PPS dan Panitia Pendaftaran Pemilih (PPS) bisa melakukan sosialiasi secara masif mengenai tahapan Pemilu 2024. Pasalnya hal itu sangat perlu agar masyarakat mengetahui tahapan Pemilu 2024.
“Sosialisasi bisa melalui berbagai cara. Termasuk melalui media sosial (medsos). Termasuk sosialisasi tentang pengumuman DPS. Sampaikan kepada masyarakat agar mereka bisa mencermati,” lanjutnya.
Baca juga: [insert page=’perjuangan-bupati-purbalingga-mencari-solusi-agar-bandara-soedirman-tak-mati-suri’ display=’link’ inline]
Anggota KPU Purbalingga Andri Supriyanto dalam kesempatan yang sama menambahkan pencermatan DPS diperlukan agar masyarakat mengetahui apabila ada warga yang telah memiliki hak pilih namun belum masuk daftar pemilih di 2024. Dengan demikian bisa disusulkan.
“Nantinya nama yang belum masuk dalam DPS bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purbalingga Joko Santoso saat menyampaikan materi dalam Bintek Kehumasan anggota PPK Pemilu 2024 menyampaikan pelaksana Pemilu 2024 juga harus aktif menyosialisasikan tahapan Pemilu.
“Salah satunya melalui medsos. Karena bagaimanapun saat ini masyarakat mengandalkan medsos sebagai salah satu sumber informasi,” ungkapnya.