SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Purbalingga secara resmi membuka Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purbalingga Untuk Pemilu Tahun 2024, Senin (1/5/2023). Secara simbolis pembukaan berlangsung aula kantor KPU setempat.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan menyampaikan waktu dan tempat pengajuan dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD,” ungkapnya.
Selanjutnya penyampaian pengarahan terkait teknis penerimaan dokumen oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari. Penutup acara adalah pelaksanaan simulasi penerimaan dokumen. Selama masa penerimaan dokumen bakal calon, KPU Kabupaten Purbalingga membuka layanan help desk bagi partai politik pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.
Sementara itu berdasarkan pantauan serayunews hingga pukul 15.00 WIB belum ada parpol yang mendaftarkan dokumen pengajuan bakal caleg. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Purbalingga Karseno Ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari DPP PDIP. “Kami masih menunggu arahan DPP PDIP. Bisa jadi pekan depan,” terangnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Purbalingga Tenny Juliawati mengungkapkan hal senada. Pihaknya masih menunggu instruksi dari DPP Partai Golkar untuk menyerahkan berkas pencalegan ke KPU Purbalingga.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Senin (1/5/2023) ini mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg). Tahapan itu sesuai ketentuan pasal 30 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.