SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah merancang skema penghitungan suara dengan metode dua panel. Komisioner KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, Mey Nurlela menyampaikan, terkait hal ini KPU Purbalingga telah melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD).
“Kita berharap ada ide dan masukan dari peserta untuk menyempurnakan rumusan kebijakan penghitungan suara,” katanya, Sabtu (01/07/2023).
Skema penghitungan suara sangat penting, terlebih 2024 nanti untuk pertama kalinya Pemilu Serentak. Penyelenggara tidak ingin terjadi tragedi anggota KPPS yang tumbang, karena kelelahan.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan ,KPU RI telah merancang penghitungan suara dengan metode dua panel. Panel A untuk menghitung perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota DPR RI. Sedangkan panel B, untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
“Pola penghitungan suara pemilu, sama seperti tahun 2019 lalu, cuma bedanya ini bisa mempercepat penghitungan suara,” katanya.
Penghitungan dengan dua panel tersebut, setidaknya akan menghemat waktu dan tenaga. Sehingga tidak terjadi lagi seperti tahun 2019, petugas menyelesaikan penghitungan sampai dini hari.
“Sementara ini skema dua panel paling efektif dan efisien,” kata dia.