SERAYUNEWS – Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) mendesak dugaan penyimpangan anggaran di Bumdesma Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang diusut secara tuntas dan transparan. Sebab indikasi adanya tindak korupsi di Bumdesma pada anggaran 2023–2024, yang kini mendapat sorotan publik.
Ketua Umum KRB, Setya Adri Wibowo SH MH, menegaskan pihaknya bersikap keras terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat maupun daerah, serta kepada DPR RI, DPRD, dan pimpinan partai politik yang dianggap bertanggung jawab atas etika dan perilaku kadernya sesuai amanat undang-undang.
Berikut pernyataan sikap dadi KRB, terkait persoalan Bumdesma Jatimakmur, Jatilawang;
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Kejari Purwokerto menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran serta menjerat pihak yang bertanggung jawab.
2. Mendorong Kapolri melalui Polda menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang berkaitan dengan perkara tersebut.
3. Mendesak KPK RI menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di Kabupaten Banyumas.
4. Meminta pimpinan partai politik, baik pusat maupun daerah, mengevaluasi dan menonaktifkan wakil rakyat yang terindikasi terlibat kasus Bumdesma Jatimakmur.
“Kami berdiri bersama rakyat yang terus berjuang menyuarakan aspirasinya. DPR RI, DPRD, dan pimpinan partai politik baik pusat maupun daerah jangan bersikap acuh tak acuh terhadap tuntutan rakyat,” kata Setya Adri, Senin (01/09/2025) malam.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memeriksa mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venti Kristiani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2023 – 2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, selama delapan jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Pemanggilan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Kuasa hukum Venti, H Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BUMDesma Jati Makmur. Selama pemeriksaan, Venti menjawab sekitar 50 pertanyaan dan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti.
“Klien kami dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh pihak kejaksaan. Venti Kristiani telah menjawab sekitar 50 pertanyaan dan menyerahkan sejumlah bukti,” kata Djoko Susanto.
Selain Venti Kristiani, Kejari Purwokerto juga memanggil dua saksi lain, yaitu Warsinah, Bendahara BUMDesma asal Desa Tunjung, dan Trio Herdi Handoyo, Manajer Verifikasi asal Desa Adisara.