
SERAYUNEWS – Simak kriteria siswa masuk pertimbangan khusus di Bansos PIP 2026 tanpa KIP.
Pasalnya, Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak lagi menjadi satu-satunya pintu masuk bagi siswa untuk menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.
Pemerintah secara resmi membuka jalur alternatif bernama jalur pertimbangan khusus, yang memberikan kesempatan kepada siswa tanpa KIP untuk tetap memperoleh bantuan, selama memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga rentan yang selama ini belum terdata secara administratif, tetapi nyata-nyata mengalami kesulitan ekonomi maupun sosial.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif, PIP 2026 tidak hanya menilai kepemilikan dokumen formal, tetapi juga melihat kondisi riil yang dihadapi peserta didik di lapangan.
Melansir Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, jalur pertimbangan khusus merupakan skema seleksi tambahan dalam Program Indonesia Pintar.
Jalur ini dirancang untuk menjangkau siswa yang tidak memiliki KIP, tetapi berada dalam kondisi khusus yang berpotensi menghambat kelangsungan pendidikan mereka.
Dalam skema ini, pemerintah tidak hanya melihat data ekonomi formal, melainkan juga mempertimbangkan situasi sosial, kondisi keluarga, hingga keadaan darurat yang dialami siswa.
Artinya, selama Anda atau anak Anda terbukti menghadapi hambatan serius untuk terus bersekolah, peluang mendapatkan PIP 2026 tetap terbuka.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas fakta di lapangan bahwa masih banyak siswa dari keluarga rentan yang belum terdata dalam sistem bantuan sosial, padahal mereka sangat membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Tidak semua siswa tanpa KIP otomatis bisa menerima PIP 2026.
Ada sejumlah kategori yang menjadi dasar penilaian dalam jalur pertimbangan khusus. Berikut daftar siswa yang berpeluang mendapatkan bantuan:
Kategori tersebut menunjukkan bahwa PIP 2026 semakin berorientasi pada perlindungan hak pendidikan, khususnya bagi anak-anak dalam kondisi rentan.
Berbeda dengan jalur reguler, siswa yang masuk jalur pertimbangan khusus tidak bisa mendaftar sendiri.
Usulan harus datang dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab verifikasi lapangan.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pihak yang dapat mengusulkan siswa tanpa KIP ke PIP 2026 antara lain:
Skema ini dibuat untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dengan adanya verifikasi dari instansi resmi, data siswa dapat dipastikan valid dan sesuai kondisi nyata.
Meski tidak memiliki KIP, siswa tetap wajib memenuhi syarat dasar agar bisa diproses sebagai calon penerima PIP 2026.
Syarat paling krusial adalah terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sekolah masing-masing.
Khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, pemerintah memberikan kelonggaran administratif tertentu.
Pengecualian ini bertujuan agar siswa difabel tidak terhambat prosedur teknis yang sulit dipenuhi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip pendidikan inklusif.
Jika disetujui sebagai penerima melalui jalur pertimbangan khusus, siswa akan memperoleh bantuan PIP sesuai jenjang pendidikannya. Berikut perkiraan nominal bantuan PIP 2026:
Nominal ini digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang belajar lainnya.
Setelah diusulkan dan diverifikasi, siswa atau orang tua dapat mengecek status penerimaan PIP secara mandiri. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Jika terdaftar, informasi status dan pencairan akan langsung ditampilkan.
Jika belum, sistem akan menunjukkan keterangan bahwa data belum ditemukan.
Jalur pertimbangan khusus PIP 2026 menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya memperluas akses pendidikan tanpa diskriminasi administratif.
Dengan kebijakan ini, siswa tanpa KIP tetap memiliki peluang mendapatkan bantuan selama memenuhi kriteria dan diusulkan oleh pihak berwenang.
Bagi Anda yang memiliki anak atau mengenal siswa dalam kondisi rentan, kebijakan ini patut diperhatikan agar tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena persoalan data.***