
SERAYUNEWS -Berikut ini adalah informasi tentang cara aktivasi rekening penerima PIP 2026 termin 1.
Pemerintah kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen untuk menjaga akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini disalurkan secara nontunai melalui rekening tabungan atas nama siswa penerima, sehingga aktivasi rekening menjadi tahapan penting yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa aktivasi rekening, dana PIP tidak dapat dicairkan meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan aktivasi rekening PIP 2026 menjadi krusial bagi siswa maupun orang tua.
Pengertian dan Fungsi Rekening PIP
Rekening PIP merupakan rekening tabungan khusus yang dibuat oleh bank penyalur atas nama peserta didik. Rekening ini digunakan sebagai sarana resmi penyaluran dana bantuan pendidikan dari pemerintah.
Pada saat pertama kali dibuat, rekening PIP memiliki saldo awal nol rupiah dan berada dalam status belum aktif atau dormant.
Agar dana bantuan dapat masuk dan digunakan, rekening tersebut wajib diaktifkan oleh pemilik rekening atau didampingi orang tua atau wali, tergantung jenjang pendidikan siswa.
Melalui PIP, pemerintah menargetkan beberapa tujuan utama. Program ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi anak usia sekolah, mencegah terjadinya putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, serta memberikan kesempatan bagi anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Dengan dukungan dana PIP, diharapkan peserta didik dapat memenuhi kebutuhan pendidikan personal tanpa terbebani biaya sekolah.
Cara Aktivasi Rekening PIP 2026 Termin 1
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status penerimaan PIP melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen dengan memasukkan NISN dan NIK.
Setelah status dinyatakan aktif sebagai penerima, siswa dapat mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.
Pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank milik negara, di antaranya BRI untuk jenjang pendidikan dasar, BNI untuk jenjang pendidikan menengah, serta BSI untuk wilayah tertentu seperti Provinsi Aceh.
Di bank, petugas akan melakukan verifikasi data sebelum mengaktifkan rekening.
Jika proses berjalan lancar, siswa akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit sebagai sarana pencairan dana PIP.
Aktivasi Rekening bagi Penerima SK Nominasi
Peserta didik yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib segera melakukan aktivasi rekening.
SK Nominasi merupakan daftar calon penerima PIP yang rekeningnya belum aktif di bank penyalur.
Apabila aktivasi tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditetapkan, status penerima bantuan dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, dana PIP tidak akan dicairkan dan berpotensi dialihkan kepada peserta lain atau dikembalikan ke kas negara.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendatangi bank penyalur, siswa dan orang tua perlu menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen utama meliputi surat keterangan atau pengantar aktivasi dari sekolah, identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh pihak bank.
Untuk jenjang SD dan SMP, proses aktivasi wajib didampingi orang tua atau wali. Sementara itu, siswa SMA atau SMK dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP
Pemerintah menetapkan batas akhir aktivasi rekening PIP 2026 hingga 31 Januari 2026. Melewati tenggat waktu tersebut, dana bantuan tidak dapat dicairkan.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau tidak menunda proses aktivasi meskipun jadwal sekolah cukup padat.
Dengan mengikuti panduan aktivasi rekening PIP 2026 secara tepat, bantuan pendidikan dapat diterima dan dimanfaatkan secara optimal oleh siswa yang berhak.***










