
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama DPRD Banjarnegara menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara di Ruang Sidang Paripurna DPRD Banjarnegara.
Kesepakatan ini menjadi pijakan bagi Pemkab dan DPRD Banjarnegara untuk menyesuaikan arah kebijakan APBD Perubahan 2026 hingga akhir tahun.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, hasil evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama, serta sejumlah kebutuhan prioritas yang harus segera ditangani.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mengatakan perubahan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah pada tahun berjalan.
“Penyesuaian ini didasari oleh dinamika perkembangan ekonomi, evaluasi penyerapan anggaran semester pertama, serta prioritas mendesak yang harus diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Menurut Amalia, pembahasan perubahan KUA-PPAS telah berlangsung secara konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang memberikan koreksi, masukan, serta saran selama proses pembahasan.
“Masukan dan saran dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Setelah perubahan KUA-PPAS disepakati, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan dokumen yang telah disepakati.
Langkah tersebut diperlukan agar proses penyusunan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemkab Banjarnegara menargetkan pembahasan tahap berikutnya dapat dipercepat. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan sudah mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada pertengahan September 2026.
“Kita berharap apa yang telah dirumuskan dan disepakati bersama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara,” katanya.
Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, menegaskan penandatanganan nota kesepakatan merupakan bentuk formal sekaligus simbol kesepahaman antara legislatif dan eksekutif mengenai arah perubahan kebijakan anggaran daerah.
Namun, ia menekankan kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi simbol kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan DPRD terhadap arah kebijakan perubahan anggaran yang telah dibahas dan disepakati bersama,” ujarnya.
Menurut Slamet, dokumen tersebut harus menjadi pijakan bersama untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang masuk dalam APBD Perubahan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kita berharap seluruh program dan kegiatan yang nantinya dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS, proses pengelolaan APBD Perubahan Banjarnegara 2026 kini memasuki tahap penyelarasan program dan kegiatan pada masing-masing OPD.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum Pemkab Banjarnegara dan DPRD melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Ujung dari seluruh proses tersebut bukan sekadar tersusunnya dokumen anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah diterjemahkan menjadi program yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banjarnegara.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan mampu merespons kebutuhan yang berkembang sepanjang tahun sekaligus memastikan prioritas pembangunan daerah tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.