
SERAYUNEWS – Bagaimana pandangan MUI terkait isu nikah siri dan pasal perkawinan dalam KUHP yang baru disahkan? Cek selengkapnya di sini.
Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Keberadaan KUHP baru dinilai sebagai penanda penting bahwa Indonesia telah melangkah menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut lahirnya KUHP baru sebagai capaian besar dalam perjalanan sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, regulasi ini menjadi payung hukum pidana nasional yang dirancang untuk melindungi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh kepada MUI Digital, di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Meski memberikan apresiasi, MUI juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP baru.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan isu poligami.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa dalam konteks kenegaraan, pencatatan perkawinan memang diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan.
Pencatatan ini penting untuk menjamin perlindungan hak-hak keperdataan dan hak sipil warga negara, terutama bagi perempuan dan anak.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pendekatan yang tepat adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan, bukan dengan ancaman pidana.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa hukum Islam secara jelas melarang perempuan yang masih terikat perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain.
Praktik tersebut dikenal sebagai poliandri dan termasuk perbuatan yang memiliki penghalang sah.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya larangan perkawinan tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih Islam.
Larangan tersebut mencakup perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Prof Ni’am menegaskan bahwa apabila perkawinan dilakukan dengan sengaja melanggar larangan tersebut, maka dapat berimplikasi pidana.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat jika dilakukan secara general.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,”tegasnya.
Ia menekankan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Ni’am menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang sah.
Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sudah memiliki batasan yang jelas.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, sahnya perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat pernikahan dengan orang lain, sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah secara mutlak.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.
Ia menilai bahwa penafsiran yang mengaitkan nikah siri dengan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan merupakan tafsir yang keliru.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Ni’am menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP baru agar benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.***