SERAYUNEWS – Kunci jawaban Modul 3.6 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tentang Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman kini banyak dicari.
Jika Anda juga mencari jawabannya sebagai referensi belajar, maka Anda berada di artikel yang tepat.
Berikut SerayuNews.com sajikan informasi terkait modul ini lengkap dengan jawaban soal-soalnya.
Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman MOOC Kemenag 2024
Modul 3.6 merupakan bagian dari pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pelatihan ini dilaksanakan online lewat platform PINTAR dengan metode MOOC (Massive Open Online Course).
Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 6 hingga 10 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari resmi Kemenag, pelatihan ini memiliki beberapa tujuan, misalnya:
Memberikan pengetahuan kepada para peserta mengenai seputar regulasi, standar, serta prosedur jaminan produk halal;
Melatih peserta dalam melakukan pengawasan serta penilaian terhadap sistem jaminan produk halal yang diterapkan pelaku usaha;
Peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan objektif, independen, dan akuntabel.
Adapun salah satu modul yang akan dipelajari peserta pelatihan adalah Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman.
Modul ini membahas secara mendetail aspek-aspek penting yang harus diawasi demi memastikan kehalalan suatu produk.
Setelah mempelajarinya, para peserta akan menjalani evaluasi yaitu menjawab berbagai pertanyaan berdasarkan modul tersebut.
Untuk itu, berikut adalah beberapa kunci jawaban evaluasi MOOC Modul 3.6 Kemenag 2024:
1. Pengaturan regulasi terkait sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah …
Jawaban: Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023.
2. Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh …
Jawaban: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah …
Jawaban: Peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari …
Jawaban: Tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
Jawaban: Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
6. Berapa lama proses sertifikasi halal selfdeclare/pernyataan halal?
Jawaban: 13 hari kerja.
7. Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah …
Jawaban: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari …
Jawaban: Tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.
9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari …
Jawaban: Tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah …
Jawaban: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal yang Wajib Diperhatikan
Perlu diingat, kunci jawaban yang disajikan di atas hanya merupakan referensi belajar.
Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa jawaban tersebut sepenuhnya benar.
Nah, demikian tadi informasi mengenai kunci jawaban Modul 3.6 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga bermanfaat.***