SERAYUNEWS– Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan mengumumkan Kuota Sekolah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2024, pada Kamis (28/12/2023). Kuota sekolah akan menentukan persentase siswa yang berhak untuk mendaftar SNBP 2024.
Dalam keterangan resminya, Panitia SNPMB menyebut, tahap pertama pada SNBP adalah penentuan kuota sekolah berdasarkan akreditasi. Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah siswa yang dapat mendaftar melalui jalur SNBP dari sekolah tersebut.
Untuk itu, pengumuman mengenai Kuota Sekolah SNBP 2024 tentu menjadi informasi penting bagi sekolah maupun calon mahasiswa di seluruh Indonesia. “Mari perhatikan dengan seksama informasi kuota sekolah yang akan diumumkan secara terbuka pada 28 Desember 2023,” tulis keterangan resmi tersebut.
Pihak panitia mengingatkan, sekolah juga memiliki hak sanggah dalam pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2024. Hal sanggah akan dimulai sejak tanggal 28 Desember 2023 hingga 17 Januari 2024. “Namun, pastikan sanggahan didukung data atau bukti yang kuat ya!,” pinta panitia.
Ketentuan Umum SNBP 2024
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun.
Selain itu, bisa juga menggunakan rapor semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang akan penitia nilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Persyaratan Sekolah SNBP 2024
1. SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible. Siswa eligible adalah siswa yang telah memenuhi syarat dapat mengikuti program SNBP untuk masuk ke Perguruan Tinggi di Indonesia.
Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.