SERAYUNEWS – KYC atau Know Your Customer rupanya banyak dipakai oleh penyedia jasa keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan.
Sudah muncul sejak 2001 silam, manfaat dan dasar hukumnya juga kerap menjadi sorotan. Lantaran prinsip tersebut sudah diterapkan di Indonesia melalui undang-undang.
Sebelum membahas mengenai manfaat dan dasar hukum, ada baiknya Anda menyimak lebih dulu pengertiannya.
Melansir dari ocbc.id, KYC merupakan kebijakan yang diterapkan oleh instansi jasa keuangan atau bank.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengetahui identitas dan mengawasi aktivitas transaksi nasabah mereka.
Nah, penerapannya juga mempunyai peran penting dalam layanan ini, lantaran bank atau instansi jasa keuangan bisa memastikan apakah informasi nasabah sudah benar.
Lantas, apa saja sih manfaatnya untuk lembaga keuangan?
Melansir dari bfi.co.id, berikut informasinya.
Dalam prosesnya, KYC juga mempunyai dasar hukum yang menjadi standarisasi. Melansir dari ocbc.id dasar hukumnya adalah sebagai berikut.
Setelah mengetahui manfaat dan dasar hukum, lantas bagaimana cara kerja KYC dalam industri jasa keuangan berbasis teknologi?
Yuk, simak di bawah ini.
Demikian informasi lengkap mengenai manfaat, dasar hukum, dan cara kerja KYC yang wajib Anda ketahui. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah).