Sabtu, 25 Maret 2023

Lagi Tunggu Konsumen, Pemuda Bertato Asal Slarang ini diringkus Polisi

 

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Seorang pemuda warga Desa Slarang Kecamatan Kesugihan berinisial GNW (34) siang itu kaget bukan main. GNW yang pada Rabu (11/1/2017) siang sedang asik menunggu konsumennya di jalan Raya Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan tiba tiba didatangi beberapa polisi berbaju preman. GNW tidak berkutik saat polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilacap menemukan belasan butir obat terlarang.

Kapolres Cilacap, AKBP Yudho Hermanto Sik didampiki Kasat Narkoba Sumato menjelaskan, petugas sudah mengintai gerak gerik pelaku dan melakukan penyelidikan sebelumnya. Ternyata saat ditangkap, polisi menemukan 16 butir obat penenang yang termasuk dalam psikotropika siap edar. GNW (34) merupakan warga jalan Raya Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

“Pelaku di tangkap saat sedang menunggu calon konsumen pada Hari Rabu (11/1/ 2017) sekira pukul 12.30 Wib di jalan Raya Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap,” jelasnya kepada wartawan, Senin (16/1/2017).

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas juga menyita uang tunai sebesar 870 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjulan obat terlarang tersebut serta satu buah Handphone yang diduga untuk melakukan transaksi obat terlarang. Dijelaskannya, obat yang di sita dari pelaku merupakan jenis obat penenang yang bekerja dengan mempengaruhi bagian otak yang mengontrol emosi dan juga merilekskan otot-otot. Sehingga bisa mengurangi kecemasan dan menyebabkan kantuk. Obat jenis tersebut sering digunakan oleh kalangan medis untuk mengurangi gejala psikis kepada pasien seperti kecemasan.

“Pelaku menjual obat tersebut kepada para remaja serta pengamen jalanan. Penyalahgunaan obat tersebut biasnya digunakan melebihi dosis dengan tujuan agar mendapatkan sensasi melayang layang setelah mengkonsumsi,” ungkapnya.

Unutk mempertanggung jawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 62 U RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.(adi)

Berita Terkait

Berita Terkini