SERAYUNEWS-ATK alias Temon (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Temon diduga memiliki 17 paket atau 17 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Petugas kami menemukan barang bukti dari saku celananya berupa tembakau sintetis dengan total berat mencapai 15,67 gram yang disimpan dalam 17 buah plastik klip transparan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, Jumat (13/6/2025).
Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan Temon bermula saat pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat. Informasinya adalah bahwa jika di wilayah Kabupaten Banyumas ada peredaran tembakau sintetis. Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Selasa (10/6/2025) polisi berhasil menangkap Temon.
“Yang bersangkutan kami amankan di teras rumah yang berada di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Selain menemukan barang bukti 17 paket tembakau sintetis dari dalam saku celananya, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphoane dan satu unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana kejahatan.
“Atas perbuatannya, Temon disangkakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.