Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan, kasus yang menjerat WAR bermula pada, Selasa (13/9/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, bertemu dengan korban ADL yang tengah berdiri di depan kelasnya.
“Dari keterangan korban ADL, pelaku WAR yang melintas sembari memanggul pasir, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Korban kemudian sempat terkejut dan terdiam,” ujar dia, Senin (19/9/2022).
Ternyata ada korban lain yang mengalami kejadian hampir serupa. Para korban itu yakni GLN dan AZL. Hingga akhirnya salah satu korban mengadu kepada gurunya, kemudian korban lain menyusul dan lapor telah mendapat perlakuan tak senonoh.
“Pihak sekolah kemudian melaporkan kepada kami dan unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas memprosesnya,” kata dia.
Atas laporan tersebut, tim Unit PPA Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku hingga diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Selain pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian para korban pada saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.