SERAYUNEWS– Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan orang dewasa yang terjadi di Wonosobo menghebohkan masyarakat. Seorang pria melakukan tindakan tak sesosoh kepada penonton saat sebuah pentas seni tari lengger di Kampung Kasiran, Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonosobo, AKP Kuseni menyatakan, menurut laporan resmi dari pihak kepolisian, tersangka berinisial L (22 tahun). L diduga telah melakukan tindakan cabul dengan menggesekkan kemaluannya ke area sensitif beberapa penonton yang sedang menonton pertunjukan tersebut.
Modus operandi tersangka yang mengaku sebagai petani ini, berdesak-desakan di tengah keramaian untuk menyembunyikan tindakannya. Kronologi kejadian, pada tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 17.30 WIB terdapat pentas seni tari lengger di Kampung Kasiran Kelurahan Mlipak Kecamatan Wonosobo.
Dijelaskan, kejadian bermula ketika korban, ADH (17 tahun), yang sedang menikmati pentas seni, merasakan sesuatu yang tidak wajar di bagian tubuhnya. Setelah berusaha menjauh, korban menyadari bahwa tersangka telah melakukan tindakan serupa terhadap dua saksi lainnya.
Dua korban lainnya yakni AL (25 tahun) dan ADL (21 tahun). Ketika itu situasi di lokasi cukup ramai oleh orang-orang yang sedang menonton jalannya pertunjukan. Kejadian ini menimbulkan rasa risih dan trauma pada korban, dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
“Modusnya pelaku ikut berdesakkan saat menonton pentas seni tari lengger. Kemudian pelaku menggesekkan kemaluannya kepada korban untuk memenuhi hasratnya,” jelas AKP Kuseni dalam keterangannya pada Kamis (12/9/2024).
Mereka kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Pelapor, Irhandi Hendrika (45 tahun), yang merupakan orang tua dari korban, segera melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo. Pihak kepolisian bersama Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) segera turun tangan.
Kemudian berhasil mengamankan tersangka yang sempat diamankan oleh warga setempat. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan celana panjang tersangka. Dalam kasus ini, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 milyar rupiah.
Hal ini berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, serta penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kasus ini diproses hingga tuntas. “Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menegaskan pentingnya kesadaran akan perlindungan hak anak dan orang dewasa dari tindak kekerasan seksual,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual untuk penanganan lebih lanjut.