SERAYUNEWS- Kejaksaan Negeri Cilacap musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Negeri Cilacap dan dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk pejabat kejaksaan, aparat kepolisian, serta perwakilan instansi terkait, Kamis (12/12/2024).
Pemusnahan barang bukti kali ini meliputi sejumlah jenis narkotika. Antara lain sabu-sabu seberat 451,6 gram, tembakau sinte seberar 90,3 gram, ganja sebanyak 418,4 gram dan 5 batang tanaman ganja.
Selain barang bukti jenis narkotika, petugas juga memusnahkan ratusan ribu pil obat terlarang dari berbagai merek. Kemudian minuman keras, Hp, mercon, pakaian, senjata tajam, hingga uang palsu.
Proses pemusnahan dengan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk obat-obatan terlarang dengan cara blender dengan mesin. Sementara barang bukti lain dengan cara di hancurkan baik dengan martil, mesin gerindra maupun dengan cara dibakar.
“Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2024 sampai dengan Desember 2024 sebanyak 230 perkara. Terdiri dari 92 tindak pidana narkotika, 27 tindak pidana perlindungan anak, dan 111 tindak pidana lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin. Jadi selesainya penanganan perkara tidak hanya orangnya ke a pidana tapi barang buktinya kita tuntaskan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan, bahwa dari ratusan perkara yang telah tertangani. Ada dua jenis perkara yang menjadi perhatian yakni perkara narkotika dan perkara perlindungan anak.
Untuk itu pihaknya mendorong terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder untuk penanganan perkara ini. Salah satunya dengan peningkatan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
“Perkara yang menonjol setelah narkotika adalah perkara perlindungan anak. Jadi kejahatan kekerasan terhadap anak ini cukup besar sehingga ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa barang bukti yang telah sah menurut hukum. Tidak jatuh ke tangan yang salah.
Pemusnahan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Cilacap dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.
Kejaksaan Negeri Cilacap berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menekan angka kejahatan di wilayah Cilacap. Selain itu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya pembersihan barang bukti yang sudah tidak perlu lagi. Dalam proses peradilan dan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak di salahgunakan di kemudian hari.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Cilacap menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Eddy Purwanto. Beserta para Kasi, Kasubag, Jaksa Penuntut Umum dan jajaran Forkopimda.