Cilacap, Serayunews.com- Sejumlah lampu pemerangan jalan dan fasilitas umum di kota Cilacap dipadamkan sejak beberapa bari lalu. Pemadaman lampu ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai upaya mencegah masyarakat agar tidak nongkrong sampai malam.
“Kita matikan untuk meminimalisir kerumunan massa, sampai kondisi stabil,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap M Wijaya.
Berapa tempat yang lampu penerangan dipadamkan diantaranya Alun-alun Cilacap, Jalan A Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman, Jalan Katamso, lapangan Krida Nusantara Kecamatan Cilacap Utara, Lapangan Jati Persada Kecamatan Cilacap Tengah.
Pemadaman juga dilakukan di wilayah kecamatan, diantaranya di jalan A Yani Kroya, Terminal Adipala, Alun-alun Majenang, Taman Majenang, lapangan Kecamatan Sidareja, Lapangan Kecamatan Bantarsari, dan Lapangan Kecamatan Gandrungmangu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan pemadaman lampu penerangan dilakukan sebagai antisipasi pencegahan penularan Covid-19, melqlui berkumpulnya masyarakat.
Pasalnya, pemerintah telah membuat kebijakan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak berkumpul dalam jumlah banyak, selalu menjaga jarak dan lainnya.
“Lampu penerangan dipadamkan agar orang-orang tidak nongkrong, agar mereka segera pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Yuliaman juga mengatakan, Pemkab Cilacap juga memberlakukan jam malam bagi toserba, toko modern, warung tradisional maksimal operasional sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini terhitung sejak Kamis, 26 Maret 2020.
Selain itu juga menutup tempat hiburan malam seperti karoke, spa, bioskop, dan warung internet. Serta menutup fasilitas umum milik Pemkab seperti Gor Wijayakusuma, Stadion Wijayakusuma, komplek olahraga di stadion Wijayakusuma, komplek olahraga di Jalan Dr Soetomo, dan alun-alun Cilacap.