Purwokerto, serayunews.com
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Banyumas, Titik Puji Astuti sebagai penggawa utama penanggulangan Covid-19 memberi penjelasannya. Titik mengatakan, tiga kartu tersebut yakni berwarna kuning, oranye dan merah. Dimana untuk katagori kuning merupakan peringatan pertama, sedangkan pada kartu warna oranye merupakan peringatan kedua dan ketika pedagang mendapatkan kartu merah, pedagang wajib menutup lapaknya.
“Jadi berlaku untuk para pedagang di pasar, toko, rumah makan hingga tempat wisata,” kata dia.
Titik mencotohkan, jika pedagang pasar yang melanggar aturan, petugas pasar dan keamanan yang akan memberikan peringatan kepada para pedagang. Para petugas ini bahkan bisa memberikan surat teguran secara langsung. Jika sudah membandel akan diberitahukan kepada dinas hingga akhirnya dikirimi kartu.
“Kami targetkan bisa mulai berjalan pada pekan depan, di Banyumas ada 26 pasar dan seluruh toko modern di Banyumas juga akan diawasi,” ujarnya.