SERAYUNEWS– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan langkah hukum berlapis terhadap pelanggar pencemaran udara. KLHK terus meningkatkan pengawasan pada kegiatan yang dugaannya menjadi sumber pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pencemaran Udara KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan, pihaknya terus meningkatkan intensitas pengawasan. Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri.
Selain itu, satgas juga memberikan sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri, dan dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri. “Saat ini sedang penyelidikan. Terhadap dua kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri,” ujar Rasio Ridho.
Dalam keterangannya di laman resmi di website Polri, dia meyebutkan, penegakan aturan sesuai dengan Pasal 22 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, kata dia, satgas menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pencemaran udara. Salah satunya, menyiapkan langkah hukum berlapis terhadap sumber pencemaran udara di Jabodetabek.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengawasan dan langkah hukum berlapis bagi yang melanggar. Baik pelanggaran oleh korporasi maupun masyarakat. Selain itu, satgas juga dapat dukungan analis laboratorium lingkungan hidup yang telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.
“Pengawasan di antaranya di wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang. Termasuk Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur,” ujar Rasio Ridho dalam keterangannya di polri.go.id, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan, target kegiatan industri yang tim awasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara atau laporan masyarakat. Meliputi stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler. Lalu makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton, serta pembuatan plastik.
“Saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab mutlak,” jelasnya.