SERAYUNEWS- Dalam ajaran agama Islam merayakan pesta pernikahan merupakan sunah. Agar pernikahan mendapat ridha Allah, sebaiknya penyelenggaraan resepsi sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Terdapat beberapa hal yang dianjurkan dan dilarang dalam merayakan pesta pernikahan, agar kegiatan termasuk ibadah.
Lalu, apa saja hal yang terlarang dalam islam saat mengadakan resepsi pernikahan? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Berwalimahlah, walaupun hanya dengan menyembelih seekor domba.” (HR Bukhari).
Dalam Islam sebaiknya mengundang orang-orang yang bertaqwa.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah sampai menyantap makanan kalian melainkan orang yang bertaqwa.”
Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak mengundang suatu pesta pernikahan hanya kepada orang-orang kaya. Dalam hal ini, Nabi SAW menekankan agar turut mengundang orang-orang miskin saat walimah.
Abdullah bin Yusuf bercerita, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari A’raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (pesta) di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya sedangkan orang-orang fakir tidak diundang, siapa yang tidak memenuhi undangan walimahan, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Bukhari)
Berikut hal-hal yang menjadi larangan dalam merayakan sebuah pesta pernikahan, melansir dari buku berjudul “150 Masalah Nikah dan Keluarga” oleh Miftah Faridl.
1. Memubadzirkan harta (tabdzir).
2. Berlebih-lebihan (israf).
3. Melahirkan dosa dan maksiat, seperti mempertontonkan aurat, menampilkan kesenian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan sebagainya.
4. Menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang memamerkan kekayaan, sehingga menjadikan orang miskin iri dan dengki.
5. Mengakibatkan terjadinya orang kaya yang sudah kenyang diberi makan, sedangkan orang miskin yang senantiasa lapar tidak diberi makan.
Sementara itu, beberapa pendapat ulama, menghadiri hajat pernikahan adalah wajib hukumnya jika orang yang bersangkutan memiliki kesempatan dan tidak ada halangan.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa kewajiban menghadiri undangan walimah menjadi gugur karena hal-hal berikut ini.
1. Makanan yang tersedia mengandung syubhat.
2. Undangan tersebut khusus bagi orang kaya saja.
3. Ada yang akan terzalimi dengan sebab kehadirannya.
4. Majelis walimah itu tidak layak dihadiri.
5. Kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya.
6. Dalam acara tersebut terdapat perkara-perkara mungkar seperti jamuan khamar atau alat-alat lahwi, dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan mengenai hal terlarang saat mengadakan pesta pernikahan dalam Islam. Semoga bermanfaat! *** (Putri Silvia Andrini)