Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, untuk sementara waktu kegiatan kemasyarakatan tidak diperkenankan. Terutama yang potensi mengundang banyak orang atau kerumunan.
“Diantaranya hajatan, baik pesta pernikahan maupun sunatan. Acara keagamaan, atau acara seni dan budaya,” kata Tiwi, Rabu (16/06/2021).
Acara pernikahan tetap boleh dilakukan. Namun sebatas ijab kabul dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun untuk resepsi dan terlebih hiburan diimbau untuk ditunda terlebih dahulu. “Baik di rumah atau di gedung, hotel, tetap tidak diperkenankan,” ujarnya.
Selain itu, untuk kegiatan keagamaan juga sebaiknya tidak dilaksanakan. Imbauan tersebut telah disampaikan kepada para tokoh agama, oleh pihak kepolisian. Termasuk acara-acara seni atau budaya. “Polres telah melakukan imbauan kepada para tokoh agama, melalui FKUB, untuk kegiatan keagamaan sebaiknya tidak dilakukan secara kerumunan,” kata dia.
Tiwi melanjutkan, menimbang berbagai aspek, objek wisata juga sementara waktu tidak diijinkan beroperasi. Baik objek wisata milik pemerintah maupun swasta. Sebab, di destinasi wisata sangat berpotensi timbul kerumunan. Apalagi kedatangan wisatawan dari luar daerah, yang sulut untuk dilakukan penelusuran.
“Objek wisata juga ditutup sementara waktu,” ujarnya.
Polisi bersama Satpol PP, lanjut Tiwi, juga akan lebih masif dalam melakukan kegiatan penertiban. Sebab, akan diberlakukan juga jam malam di wilayah Kabupaten Purbalingga. “Jam malam akan kembali diberlakukan, yaitu sampai jam 22.00 wib,” kata dia.
Pemberlakukan hal tersebut, mulai dari PPKM mikro, penutupan objek wisata, acara kemasyarakatan dan keagamaan, mulai diberlakukan pekan depan. Untuk tahap pertama, akan diberlakukan selama dua pekan.
“Kita mulai Senin pekan depan, selama dua pekan, setelah itu kita lihat perkembangannya, kita evaluasi hasilnya,” kata Tiwi.