SERAYUNEWS-PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan larangan ngabuburit dekat rel kereta karena membahayakan. Ngabuburit adalah aktivitas mengisi waktu jelang berbuka puasa dengan berkegiatan tertentu.
“Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api. Mereka duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan. Bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api. Bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api,” kata VP PR KAI Joni Martinus seperti dikutip dari website KAI, Rabu (20/3/2024).
Joni menegaskan KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional. “Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Joni juga mengungkapkan aturan hukum terkait larangan beraktivitas di jalur kereta api. Hal itu ada dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat kena hukuman. Hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” kata Joni.
Tentu saja larangan ini untuk semua wilayah daerah operasi (Daop) PT KAI, termasuk Daop 5 Purwokerto.
Di sisi lain, permasalahan ini juga karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam tiga area. Tiga area itu adalah area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
Joni memperingatkan bahwa ada dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. KAI mencatat bahwa selama tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.
“KAI sangat melarang kegiatan di sekitar jalur kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” kata Joni.