
SERAYUNEWS- Wisatawan dan pengguna vape perlu waspada saat melancong ke negara-negara Asia Tenggara.
Beberapa di antaranya menerapkan larangan ketat terhadap rokok elektrik ini, dengan sanksi denda mencapai puluhan juta rupiah.
Thailand telah melarang vape secara menyeluruh sejak 2014. Impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, hingga penggunaan dilarang, termasuk bagi wisatawan.
Pelanggar bisa terkena denda hingga 30.000 Baht atau sekitar Rp13 juta, bahkan penjara hingga 10 tahun tergantung kasusnya.
“Vape menimbulkan risiko kesehatan signifikan dan berpotensi ciptakan perokok baru di kalangan anak muda,” tegas Wakil PM Thailand Anutin Charnvirakul.
Aturan ini ditegakkan ketat di bandara dan tempat wisata. Banyak turis terkena razia dan rugi jutaan karena penyitaan barang.
Singapura menganggap vape sebagai barang ilegal sejak 2018. Kini, mereka menganggap kasus vaping sama dengan masalah narkoba, dengan penegakan hukum lebih berat.
Denda untuk pengguna bisa capai SGD2.000 atau Rp25 juta, sementara penjual atau importir hadapi SGD10.000 (Rp114 juta) plus penjara enam bulan.
Perdana Menteri Lawrence Wong menekankan, “Vape sering dicampur zat adiktif berbahaya seperti etomidate, yang jadi pengantar obat lebih parah.”
Kampanye edukasi digalakkan di sekolah untuk cegah anak muda. Turis sebaiknya membuang vape sebelum masuk negara ini.
Vietnam resmi melarang produksi, impor, penjualan, hingga penggunaan vape mulai 2025. Ini merupakan bagian dari lindungi kesehatan publik dan dukung rokok negara.
Pelanggar terkena denda sekitar VND1 juta atau Rp1,2 juta untuk kasus ringan. Hukuman lebih berat untuk produksi atau distribusi ilegal.
Aturan ini mirip negara tetangga, fokus mencegah generasi muda tergoda. Wisatawan sering lengah saat transit.
Brunei, Kamboja, dan Laos juga kompak melarang vape sejak lama. Sanksi mulai denda ringan hingga penjara, tergantung pelanggaran.
India menerapkan larangan nasional sejak 2019, dengan denda dan kurungan untuk produksi atau konsumsi. Tren ini kuat di Asia, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
Sementara Indonesia dan Filipina masih mengizinkan dengan regulasi cukai. Namun, wacana larangan total terus bergulir di parlemen.
Bagi traveler, vape favorit bisa jadi bumerang. Banyak kasus turis Indonesia ditahan di Thailand karena bawa perangkat di koper.
Cek aturan imigrasi sebelum packing. Lebih aman tinggalkan vape di rumah, nikmati liburan tanpa khawatir denda selangit.
Pemerintah RI mengingatkan warganya patuhi hukum lokal. Ini pelajaran berharga soal perbedaan regulasi antarnegara.
Berbagai alasan melandasi pelarangan ini. Vape menjadi pintu masuk nikotin bagi remaja. Banyak produk campur zat berbahaya, picu kecanduan cepat.
Studi menunjukkan risiko paru dan jantung tinggi. Negara-negara ini memprioritaskan kesehatan generasi muda ketimbang tren gaya hidup.
Kebijakan ini sukses mengurangi prevalensi, meski tantangan smuggling tetap ada. Kampanye anti-vape kian masif di media sosial.
Nah, untuk menghindari masalah saat traveling, perhatikan beberapa hal ini. Periksa situs resmi kedutaan atau travel advisory. Buang vape sebelum boarding pesawat ke negara larangan.
Pilih destinasi ramah seperti Indonesia. Nikmati pantai Bali atau kuliner lokal tanpa rokok elektrik.
Jika ketahuan, kooperatif bayar denda daripada ribet hukum. Liburan aman lebih utama daripada kebiasaan sesaat.
Larangan ini tren global, termasuk Timur Tengah. Pantau update berita agar tak kena jebakan saat jalan-jalan.***