
SERAYUNEWS–Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dimas Prasetyahani menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan dimulai pada 22 Juni mendatang tidak mengenal praktik “jalur orang dalam”.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berkomitmen mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih melalui semangat “No Titip, No Jastip” sebagaimana dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Komitmen tersebut diwujudkan guna menciptakan proses penerimaan murid baru yang jujur, adil, transparan, serta bebas dari praktik percaloan maupun intervensi pihak tertentu.
“Hal ini perlu diperhatikan baik-baik, nggih Bapak Ibu. Sekali lagi tidak ada jalur orang dalam. Jadi tidak ada titipan, No Titip, No Jastip,” tegas Wabup Dimas saat membuka kegiatan Launching dan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) PAUD, SD, dan SMP yang dirangkaikan dengan sosialisasi keamanan lalu lintas serta larangan pawai kendaraan bermotor pasca pengumuman kelulusan sekolah di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (26/5/2026).
Wabup Dimas menjelaskan, penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara umum masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiknasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam aturan tersebut ditetapkan sejumlah jalur penerimaan beserta kuota yang wajib dipedomani pada setiap jenjang pendidikan.
Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (TK), penerimaan dilakukan berdasarkan daya tampung satuan pendidikan serta batas usia yang telah ditetapkan. Sementara pada jenjang Sekolah Dasar (SD), terdapat tiga jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Adapun proporsi kuota masing-masing terdiri atas 80 persen jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur mutasi.
Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), tersedia empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kuota yang disediakan masing-masing terdiri atas 40 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 25 persen jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Heru Sri Wibowo menjelaskan bahwa untuk PAUD TK A pada empat satuan pendidikan TK Negeri tersedia sembilan rombongan belajar dengan kapasitas 166 murid. Sedangkan PAUD TK B pada lima satuan pendidikan TK Negeri memiliki 21 rombongan belajar dengan kapasitas 462 murid.
Sementara itu, untuk SD Negeri terdapat 459 satuan pendidikan dengan total daya tampung 517 rombongan belajar atau sebanyak 14.949 murid. Sedangkan SMP Negeri berjumlah 60 satuan pendidikan dengan total daya tampung 339 rombongan belajar atau sebanyak 11.038 murid.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga juga menyerahkan penghargaan kepada para siswa pemenang Lomba Vlog Digifest 2026 Piala Bupati Purbalingga yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026.