CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Ratusan sopir angkutan umum dan taksi, pagi tadi menggerudug kantor Dinas Perhubungan Cilacap. Mereka menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. Beroperasinya para pengemudi transportasi online baik roda dua dan empat tanpa izin operasional, membuat pengemudi dan pengusaha angkutan konvesional geram.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, para pengemudi transportasi online sudah mulai beroperasi di wilayah kota Cilacap. Tingginya permintaan masyarakat akan kemudahan layanan jasa itu, berimbas buruk bagi para pengusaha dan pengemudi angkutan konvesional. Sepinya penumpang dan turunnya pendapatan tak bisa terhindarkan.
Dalam orasinya, sejumlah perwakilan paguyuban taksi dan angkutan menuntut pemerintah agar menutup atau melarang operasional transportasi online. Mereka akhirnya menggelar audiensi bersama Kepala Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Cilacap, Satpol PP serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Perwakilan dari pengurus transportasi online Cilacap juga hadir dalam audiensi tersebut.
Pengurus Koperasi Angkutan Kota (Kopata), Saliman mengatakan, pendapatan para sopir angkut turun drastis sejak beroperasinya layanan angkutan online. Hal senada juga dikeluhkan perwakilan Cilacap Taksi (Citas), Joko Purwoto. Menurutnya, angkutan konvensional harus mengikuti berbagai prosedur sesuai dengan regulasi yang ada. Seperti uji kir kelayakan kendaraan, pengaturan trayek dan sebagainya. Hal itu tidak berlaku sama sekali terhadap angkutan online.
“Angkutan online tanpa mengikuti prosedur itu, bisa beroperasi. Itu tidak adil bagi kami,” katanya.
Setelah melalui perdebatan panjang, beberapa poin kesepakatan dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Kepala Dishub Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo menyatakan, pihaknya mendorong angkutan taksi dengan meningkatkan pelayanan atau bekerjsa sama dengan perusahan transportasi berbasis aplikasi. Khusus untuk grab atau transportasi online roda empat saat ini masih dalam proses kesepakatan kerjasama. Berkas kesepakatan tersebut saat ini sudah diserahkan ke Dishub Provinsi. Sebelum berkas keputusan kesepakatan dari Provinsi selesai, maka sampai dengan tanggal 24 Januari 2018, transportasi online roda empat dilarang beroperasi.
“Setelah berkas kesepakatan tersebut selesai, maka akan ada verivikasi faktual kendaraan disini oleh pihak transportasi online. Kemudian kita launcing disaksikan Bupati dan Kapolres. Jadi sebagai salah satu cara yang terbaik untuk semua. Jadi yang taksi, bisa berjalan online dan offline,” ungkapnya.
Taksi yang beroperasi di Cilacap saat ini sebanyak 32 unit. Sesuai dengan konsep yang ada,
Terkait dengan angkutan kota, kata dia, maka direncanakan akan ada bajaj di Cilacap. Perijinan bajaj, nantinya akan diprioritaskan kepada pengusaha angkutan yang sudah mempunyai ijin. Tidak hanya mengakomodir angkutan kota (angkot), pengemudi becak motor (becak motor) juga nantinya akan beralih ke bajaj
“Satu unit bajaj kurang lebih sekitar 60 juta. Kita sudah menyusun konsepnya dari regulasi dan pembiayaan juga bekerjasama dengan Bank. Mengigat kondisi armada angkot saat ini, secara otomatis nantinya akan digantikan dengan bajaj,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk ojek online hanya diperbolehkan memeberikan layanan jasa selain penumpang. Beberapa layanan diantaranya layanan pesan makanan, belanja, pijat dan sejenisnya. Aturan tersebut juga berlaku untuk ojek pangkalan. Dalam hal ini, kendaraan roda dua tidak diperbolehkan untuk angkutan umum atau membawa penumpang.
“Sepeda motor atau kendaraan khusus tidak diatur sebagai kendaraan bermotor umum. Jadi tidak memihak kepada salah satu saja, tetapi memang motor memang tidak ada aturannya sebagai kendaraan umum,” paparnya.
Beberapa Kesepakatan yang ditandatangani beberapa pihak diantaranya :
Agar dilaksakanan ketentuan kuota angkutan online disepakati sebanyak 45 unit, dan telah terisi kuota tersebut menyisakan 13 unit yang diperuntukan angkutan sewa khusus.
Dalam masa transisi sesuai dengan Peraturan Mentri 108 tahun 2017, untuk angkutan umum berbasis aplikasi yang belum mempunyai izin dilarang untuk beroperasi sampai dengan batas waktu 24 Januari 2018.
Akan dilakukan penindakan terhadap angkutan umum berbasis aplikasi online, odong odong, angkutan ilegal plat hitam, dan pelanggaran trayek angkutan umum
Operasional Ojek Online, yang melayani angkutan orang dilarang beroperasi
Alternatif solusi wacana penyelenggaraan angkutan umum dengan kendaraan roda 3 pengganti angkot dan bentor.