Purwokerto, serayunews.com
Vice President Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Joko Widagdo mengatakan hal tersebut sesuai aturan pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalnaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor,” ujar dia, Senin (19/7).
Joko menambahkan, sedangkan untuk sektor kritikal yakni bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logisik, trasportasi dan distrubusi makanan minuman dan penunjangnya. Kemudian pupuk, petrokimia, semen, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi dan utilitas dasar.
“Syarat bagi pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan, red) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata dia.
Kemudian untuk kepentingan mendesak, yang dimaksud yakni pasien dengan kondisi sakit keras, kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
“Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, pengantar dari perangkat daerah setempat, keterangan kematian, dan surat keterangan lainnya,” ujarnya.
Tetap seperti peraturan sebelumnya, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinas.
“Sedangkan untuk layanan vaksinasi di Daop 5 Purwokerto khususnya di Stasiun Purwokerto masih dilakukan dengan pelayanan dari pukul 08.00-14.00 WIB. Namun, perlu diketahui, bahwa kuota terbatas, jadi tergantung dengan ketersediaan vaksin. Dimana vaksinasi ini adalah sinergi BUMN khususnya Daop 5 Purwokerto dengan Kodim 0701 Banyumas dan Dinas Kesehatan Kabupten Banyumas. Dimana sampai hari ini total 1.758 orang sudah terlayani di Stasiun Purwokerto,” kata dia.