SERAYUNEWS – Satlantas Polresta Cilacap resmi menghentikan sementara layanan administrasi SIM, STNK, dan BPKB pada 17–18 Agustus 2025.
Penutupan ini dilakukan karena libur nasional dan cuti bersama peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Layanan di kantor Satlantas Cilacap akan kembali dibuka pada Selasa, 19 Agustus 2025. Masyarakat yang tengah mengurus atau memperpanjang dokumen kendaraan diminta menyesuaikan jadwal agar tidak terkendala.
Kasatlantas Polresta Cilacap, Kompol Arpan, menegaskan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17–18 Agustus tetap dapat memperpanjang pada 19 Agustus tanpa harus membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 17–18 Agustus 2025, dapat melaksanakan perpanjangan pada 19 Agustus 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Namun, apabila di luar tenggang waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Satlantas Polresta Cilacap mendorong masyarakat lebih tertib administrasi dan tidak menunda pengurusan dokumen kendaraan. Informasi layanan dapat diakses melalui kanal resmi Satlantas, baik media sosial maupun papan pengumuman.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak dirugikan akibat hari libur nasional, sekaligus memberikan kepastian pelayanan publik.
Dengan persiapan lebih awal, warga bisa terhindar dari kendala administrasi akibat keterlambatan.