Cilacap, Serayunews.com- Sebanyak 808 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan di Nusakambangan mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah, Minggu (24/5/2020). Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Lapas Se Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Suprayitno.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri ini ada sebanyak 808 orang,” ujar Erwedi yang juga sebagai Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Warga binaan ini tersebar di lima Lapas yang ada di Nusakambangan, yakni di Lapas Kembang Kuning, Permisan, Narkotika, Besi dan Lapas Terbuka. Sementara iti, mereka yang berada di Lapas High Risk, seperti Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Karanganyar tidak ada yang mendapat remisi.
Secara rinci disampaikan, untuk Lapas Kembang Kuning, ada sebanyak 221 orang mendapat remisi. Dengan rincian 219 mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, dan 2 orang mendapat remisi langsung bebas.
Lapas Permisan, mendapatkan remisi pengurangan hukuman sebanyak 119 orang dan 3 orang mendapatkan remisi bebas.
“Warga binaan di Kembang kuning dan Permisan yang mendapat RK II (remisi bebas) ini belum bebas, karena masih harus menjalani hukuman subsider,” ujarnya.
Untuk Lapas Narkotika, ada sebanyak 197 orang mendapat remisi 1 sampai 2 bulan pengurangan hukuman. Serta satu orang WB yang sedang menjalani asimilasi mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Sedangkan untuk Lapas Besi ada sebanyak 139 orang yang mendapat pengurangan hukuman, serta ada sebanyak 29 orang dari Lapas Terbuka.