Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griyana Dewi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Kemenkes dan BPOM, diketahui sebanyak 133 produk terbukti tidak menggunakan empat bahan pelarut yang selama ini dikaitkan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Kami sudah terima surat dari Kemenkes terkait ada 133 obat sirup yang dinyatakan aman. Artinya sepanjang digunakan sesuai aturan pakai, masih aman,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (25/10/2022).
Ia menjelaskan, daftar 133 obat sirup yang aman digunakan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor : HK.02.02/III/3515/2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
“Jadi 133 produk tersebut tidak terbukti menggunakan empat bahan pelarut yang selama ini dikaitkan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Seperti Propilen glikol, Polietilen glikol, Sorbitol dan Gliserin atau gliserol,” ujarnya.
Apoteker Kimia Farma Cilacap, Mitha Novetiana mengatakan, penghentian peredaran obat sirup tidak berpengaruh secara signifikan terhadap distribusi obat bagi apotek yang terdapat dokter. Setiap obat yang diberikan, dialihkan ke obat tablet maupun puyer.
“Untuk apotek yang ada dokternya, tidak begitu berpengaruh karena dialihkan ke obat puyer atau tablet. Tentunya apapun anjuran dari Kemenkes, harus ditaati,” jelasnya.
Berikut ini daftar 133 obat sirup yang aman digunakan, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes RI :