
SERAYUNEWS — Satlantas Polresta Banyumas mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kendaraan dalam rangka libur Idul Adha 1447 Hijriah.
Berdasarkan pengumuman resmi yang diunggah melalui akun media sosial Satlantas Polresta Banyumas, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB akan libur selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis, 27-28 Mei 2026.
Pelayanan kembali dibuka pada Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, Satlantas Polresta Banyumas juga memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27-28 Mei 2026. Pemegang SIM masih dapat melakukan perpanjangan pada 29 Mei 2026 saat pelayanan kembali dibuka.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlambat melakukan perpanjangan dokumen kendaraan maupun SIM.
“Yuk tetap tertib administrasi kendaraan dan jangan sampai telat perpanjang SIM,” demikian imbauan dalam pengumuman tersebut.
Berikut rincian jadwal pelayanan selama libur Idul Adha 1447 H:
Libur pelayanan SIM, STNK, dan BPKB: 27-28 Mei 2026
Pelayanan kembali dibuka: 29 Mei 2026
Dispensasi perpanjangan SIM kedaluwarsa tanggal 27-28 Mei 2026 dapat dilakukan pada 29 Mei 2026.
Satlantas Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan setelah operasional kembali normal guna menghindari antrean dan keterlambatan administrasi kendaraan.