SERAYUNEWS – Kendaraan dengan sumbu 3 dan seterusnya, tidak boleh beroperasi dan melintas di wilayah Banyumas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan.
Aturan itu berlaku, untuk kendaraan jenis JBI lebih dari 14.000 Kg. Kendaraan itu meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang untuk pengangkutan barang tambang.
“Ini juga instruksi dari pusat, karena memang terdapat kenaikan volume kendaraan pada masa Nataru,” kata Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Sriyono, Selasa (26/12/2023).
Pemberlakukan larangan operasi itu , berlaku tiga gelombang. Pertama pada 22-24 Desember, kemudian 26-27 Desember, dan terakhir 29 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Agus menjelaskan, ada pengecualian untuk kendaraan tertentu. Kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan, pupuk, mengakut sepeda motor mudik-balik gratis, dan mobil barang kebutuhan pokok.
“Mobil yang dalam pengecualian itu, harus dengan surat muatan. Surat itu yang menerbitkan, pemilik barang,” katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng saat melakukan kunjungan kerja ke Banyumas menyebut bakal ada sekitar 14 juta orang pulang kampung ke Jateng. Sehingga, masing-masing kota/kabupaten harus mempersiapkan sebaik mungkin.
Dishub Kabupaten, mendirikan posko selama masa libur Nataru 2023-2024, sejak 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Posko tersebut, berisi personel Dinas Perhubungan, Polres, TNI, serta Dinas Kesehatan. Mereka bertugas mengamankan kelancaran lalu lintas, karena volume kendaraan yang naik.