
SERAYUNEWS- Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, pertanyaan mengenai status libur pada 2 Januari 2026 kembali ramai diperbincangkan.
Banyak pekerja, pelajar, hingga keluarga yang ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru Masehi.
Pertanyaan ini wajar muncul karena 1 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Jika 2 Januari ikut diliburkan, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang di awal tahun. Namun, bagaimana ketentuan resminya?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional.
Dengan ketentuan tersebut, Jumat, 2 Januari 2026 tetap menjadi hari kerja normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, sektor pendidikan, serta layanan publik lainnya.
Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Masehi.
Agar lebih jelas, berikut gambaran kalender libur di awal Januari 2026:
⦁ Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
⦁ Jumat, 2 Januari 2026: Hari kerja
⦁ Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan susunan tersebut, tanggal 2 Januari sering disebut sebagai hari kejepit, karena berada di antara hari libur nasional dan akhir pekan.
Meski tidak termasuk cuti bersama, banyak pekerja memanfaatkan cuti tahunan pribadi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Dengan mengambil cuti satu hari saja, masyarakat dapat menikmati libur panjang empat hari berturut-turut, mulai dari 1 hingga 4 Januari 2026.
Strategi ini dinilai efektif untuk memperpanjang waktu istirahat atau liburan keluarga tanpa menghabiskan banyak jatah cuti tahunan.
Merujuk SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, hanya terdapat dua tanggal merah di bulan Januari:
⦁ Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
⦁ Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar dua tanggal tersebut, tidak ada cuti bersama tambahan di bulan Januari 2026.
Selain 2 Januari, masyarakat juga dapat mempertimbangkan Senin, 26 Januari 2026, sebagai cuti pribadi. Tanggal ini berdekatan dengan libur Isra Mikraj dan akhir pekan, sehingga memungkinkan libur lebih panjang dengan perencanaan yang tepat.
Namun, kebijakan cuti tetap menyesuaikan aturan masing-masing instansi atau perusahaan.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional sepanjang tahun 2026, antara lain:
⦁ 1 Januari – Tahun Baru Masehi
⦁ 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
⦁ 17 Februari – Tahun Baru Imlek
⦁ 19 Maret – Hari Suci Nyepi
⦁ 21–22 Maret – Idul Fitri
⦁ 3 April – Wafat Yesus Kristus
⦁ 5 April – Paskah
⦁ 1 Mei – Hari Buruh
⦁ 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
⦁ 27 Mei – Idul Adha
⦁ 31 Mei – Hari Raya Waisak
⦁ 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
⦁ 16 Juni – Tahun Baru Islam
⦁ 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
⦁ 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
⦁ 25 Desember – Hari Raya Natal
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama, yaitu:
⦁ 16 Februari – Imlek
⦁ 18 Maret – Nyepi
⦁ 20, 23, 24 Maret – Idul Fitri
⦁ 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
⦁ 28 Mei – Idul Adha
⦁ 24 Desember – Natal
Nama 2 Januari 2026 tidak tercantum dalam daftar cuti bersama tersebut.
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan tetap menjadi hari kerja. Masyarakat yang ingin menikmati libur panjang disarankan untuk mengatur cuti tahunan sejak dini dan menyesuaikannya dengan kalender libur nasional.
Perencanaan yang matang akan membantu memaksimalkan waktu libur tanpa mengganggu kewajiban kerja.