SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerjunkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan menangani perkara korupsi dengan tersangka Kepala Desa Karangpucung nonaktif berinisial DHU (39). Penanganan perkara di pengadilan akan berlangsung setelah penyidik Polresta Cilacap menyerahkan berkas perkara ke Kejari Cilacap.
“Kemarin (Senin) berkas barang bukti dan tersangka sudah kami terima dari penyidik Polresta Cilacap. Untuk Jaksa, Bapak Kajari (Kepala Kejari) sudah menunjuk lima orang,” ujar Kasi Intel Kejari Cilacap, Wawan Rusmawan, Jumat (4/8/2023).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni dua orang Jaksa Madya bernama Yazid Udjianto, S.H., M.H dan Herianto YWSPB, S.H., M.H. Kemudian seorang Jaksa Muda bernama Meitri Listyoningrum, S.H. Lalu, dua orang Jaksa Pratama bernama Hari Agung Pudjianto, S.H, dan Arif Mulyana Kurniawan, S.H.
Wawan menambahkan, dalam pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Cilacap, berkas barang bukti ada 393 dokumen dan uang yang dititipkan sebesar Rp197.003.700. Untuk proses lebih lanjut, jaksa menahan dan menitipkan tersangka selama 20 hari ke depan mulai 31 Juli sampai 19 Agustus di Lapas IIB Cilacap.
“Tentunya sebelum sidang, kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Nanti setelah mendapatkan jadwal sidang, agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi melibatkan Kepala Desa Karangpucung DHU periode 2019-2025 terungkap. Mulanya ada indikasi korupsi dalam pengelolaan pembangunan ruko dan kios di Pasar Desa Karangpucung yang tidak ada laporan dalam APBDes 2019-2020. Namun hasil pengelolaan untuk memperkaya diri, dengan nilai kerugian desa sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, DHU kena pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman untuk DHU adalah hukuman paling lama 20 tahun penjara.