SERAYUNEWS- Bobon Santoso kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah secara resmi mendaftarkan hak cipta atas karyanya yang berjudul Masak Besar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Informasi tersebut ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya.
Sebagai YouTuber dengan 17,8 juta pelanggan, Bobon Santoso populer dengan konten memasak dalam skala besar.
Ia kerap menyentuh hati masyarakat melalui video memasaknya yang bertujuan untuk berbagi kepada sesama.
Konten Masak Besar milik Bobon Santoso tidak sekadar menampilkan kegiatan memasak dalam jumlah besar, tetapi juga menggambarkan proses yang panjang, meliputi riset, eksperimen, dan pendekatan kreatif yang telah ia rancang secara mandiri sejak awal.
Langkah pendaftaran hak cipta ini merupakan upaya untuk melindungi ide dan konsep orisinal miliknya, yang belakangan banyak kreator lain adaptasi di berbagai platform media sosial.
Publik pun bingung. Apa ada larangan bagi orang untuk membuat konten masak dalam skala besar?
Bobon memberikan klarifikasi bahwa yang ia lindungi bukanlah aktivitas memasaknya, melainkan gaya penyampaian konten.
Ia mematenkan elemen-elemen khas seperti narasi, pengambilan gambar, dan konsep penceritaan yang menjadi identitas khas dari konten miliknya.
Ia menegaskan bahwa siapa pun tetap bebas membuat konten memasak dalam jumlah besar, selama tidak menyalin struktur penyajian dan pendekatan khas yang telah ia bangun.
Bobon Santoso menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta atas karyanya bukan didorong oleh kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap orisinalitas, integritas dalam proses berkarya, serta hak moral seorang kreator.
Karya Masak Besar Bobon Santoso telah secara resmi terdaftar dan telah memperoleh sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan. Surat ini dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagai seorang kreator konten yang baru memeluk Islam, Bobon meyakini bahwa setiap karya, sekecil apapun, memiliki nilai layak untuk dilindungi dan dihormati.
Oleh karena itu, dengan mendaftarkan konsep Masak Besar ke DJKI, ia ingin menjamin bahwa hak-haknya sebagai pencipta tetap terjaga.
Keputusan Bobon untuk mendaftarkan Hak Cipta atas karyanya memicu beragam reaksi dari warganet. Ada yang menyatakan dukungan, tapi tak sedikit pula yang melontarkan kritik.
Unggahan di akun Instagram-nya langsung disambut dengan komentar bernada pro dan kontra dari para pengguna.
Beberapa bahkan mengaitkan langkah tersebut dengan Willie Salim, yang lebih dulu membuat konten memasak dalam skala besar.
“IRI DENGAN WILLIE SALIM. BILANG WEEEKK”, komentar salah satu warganet.
“Good mang..dikira ide kreatif ga pake mikir..#stopplagiat,” komentar warganet lainnya.
“Lah, lo juga niru Grandpa Kitchen kan? Bahkan awal2 konten masak besar omonga lo juga niru omongan Grandpa Kitchen,” cuitan warganet.
Melalui langkah ini, Bobon Santoso mengimbau para kreator konten untuk menghormati hasil karya orang lain dan menghindari tindakan plagiat.
Sudah sepatutnya setiap individu memberikan apresiasi terhadap karya sesama dengan cara tidak meniru secara langsung.
Jika tidak memungkinkan untuk meminta izin, setidaknya orang harus menyebutkan sumber asli secara jelas, termasuk nama penciptanya.***