
SERAYUNEWS – Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengalami sejumlah pembaruan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah hadirnya konsep MPLS Ramah 2026 yang mengedepankan pengalaman belajar yang aman, menyenangkan, serta bebas dari praktik perpeloncoan.
Sejalan dengan pelaksanaan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyediakan logo resmi MPLS Ramah 2026 yang dapat digunakan oleh seluruh satuan pendidikan.
Khususnya dalam berbagai kebutuhan publikasi, mulai dari spanduk, banner, media sosial, hingga materi presentasi selama kegiatan berlangsung.
Bagi Anda yang sedang mencari link download Logo MPLS Ramah 2026, tautan resminya telah tersedia dan dapat diakses secara gratis melalui penyimpanan daring yang dibagikan Kemendikdasmen.
Mengacu pada ketentuan terbaru, MPLS Ramah 2026 dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian.
Sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), maupun satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus diberikan ruang untuk menyesuaikan durasi pelaksanaan sesuai kebutuhan masing-masing.
Pengaturan tersebut bertujuan agar seluruh peserta didik memperoleh pengalaman orientasi yang optimal tanpa mengabaikan karakteristik setiap satuan pendidikan.
Kemendikdasmen menyediakan logo resmi MPLS Ramah 2026 yang dapat digunakan oleh sekolah sebagai identitas visual selama penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Logo tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain:
Berikut link resmi untuk mengunduh logo MPLS Ramah 2026:
Sebaiknya gunakan logo tersebut tanpa mengubah bentuk maupun identitas visualnya agar tetap sesuai dengan pedoman resmi dari Kemendikdasmen.
Pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen yang dipublikasikan pada 4 Juni 2026, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui pelaksanaan MPLS yang memberikan pengalaman positif, menyenangkan, sekaligus bermakna bagi murid baru.
Dengan demikian, MPLS tidak lagi dipandang sekadar kegiatan penyambutan siswa baru, tetapi juga menjadi proses awal pembentukan karakter, pengenalan budaya sekolah, serta adaptasi terhadap lingkungan belajar.
Dalam pelaksanaannya, materi MPLS dibagi menjadi dua kelompok, yaitu materi utama dan materi pilihan.
Materi utama wajib diberikan oleh seluruh sekolah, sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan dengan karakteristik, visi, maupun kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Adapun materi utama MPLS Ramah 2026 meliputi:
Selain materi tersebut, sekolah juga dapat menambahkan pengenalan fasilitas sekolah, tata tertib, program akademik, kegiatan ekstrakurikuler, layanan konseling, literasi digital, pendidikan karakter, hingga penguatan profil pelajar sesuai kebijakan yang berlaku.
Materi pilihan diharapkan mampu memperkenalkan kekhasan sekolah sehingga murid baru lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan belajarnya.
Permendikdasmen juga memberikan perhatian terhadap penggunaan atribut selama MPLS.
Pihak sekolah berwenang menentukan seragam maupun atribut yang dikenakan peserta didik selama kegiatan berlangsung.
Namun terdapat ketentuan penting, yaitu seluruh atribut maupun perlengkapan tersebut tidak boleh memberatkan murid baru maupun orang tua atau wali murid.
Artinya, sekolah tidak diperkenankan meminta peserta didik membawa perlengkapan yang sulit dicari, mahal, atau tidak memiliki nilai edukatif.
Kebijakan ini sekaligus menghapus berbagai tradisi lama berupa atribut unik yang sering kali tidak berkaitan dengan tujuan pembelajaran.
Pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dilakukan oleh panitia yang dibentuk sekolah dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan sesuai materi kegiatan.
Jika jumlah panitia terbatas, khusus untuk jenjang SMP, SMA, maupun SMK, sekolah dapat melibatkan peserta didik yang menjadi pengurus organisasi sekolah sebagai pendamping kegiatan.
Meski demikian, keterlibatan siswa tetap berada di bawah pengawasan guru dan pihak sekolah sehingga pelaksanaan MPLS berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai berbagai larangan selama penyelenggaraan MPLS.
Berdasarkan Pasal 21, kegiatan MPLS dilarang:
Ketentuan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang aman, nyaman, dan menghargai martabat setiap individu.
Konsep MPLS Ramah 2026 menandai perubahan paradigma pelaksanaan orientasi siswa baru di Indonesia.
Jika sebelumnya kegiatan pengenalan sekolah kerap dikaitkan dengan praktik perpeloncoan atau pemberian tugas yang tidak mendidik.
Kini, pemerintah menekankan bahwa MPLS harus menjadi ruang pembelajaran karakter, penguatan budaya sekolah, serta membangun hubungan positif antara murid, guru, dan seluruh warga sekolah.***