Purwokerto, Serayunews.com
Kepala Loka POM Kabupaten Banyumas, Suliyanto mengatakan, saat ini perkembangan usaha jamu di Cilacap sangat pesat. Namun sebagian besar belum memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan. Seharusnya penanggungjawab adalah apoteker atau tenaga yang sudah bersertifikat CPOTB.
“PPJAI menginisiasi acara ini dan kami dari Loka POM sangat mensupport, karena pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha jamu yang belum memenuhi syarat legalitas. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pelaku usaha jamu lebih paham bagaimana memproduksi jamu tradisional dengan baik dan sesuai aturan, tidak hanya sekadar memikirkan keuntungan semata, tetapi juga harus memproduksi jamu yang aman, bermutu dan bermanfaat,” jelasnya.
Suliyanto memaparkan, dari data yang ada, baru 13 industri jamu yang sudah bersertifikat. Untuk sertifikasi sendiri berjenjang mulai dari sertifikasi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang izinnya dikeluarkan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Kemudian sertifikasi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang izinnya dikeluarkan propinsi dan sertifikasi Industri Obat Tradisional (IOT) yang izinnya dikeluarkan oleh pusat.
“Kita berupaya untuk menghapus stigma jamu Cilacap yang ilegal dan mengandung BKO, karena sebenarnya sudah banyak pelaku industri jamu yang legal dan hasil produknya sudah teruji,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPJAI, Mukit Hendrayatno mengatakan, untuk membuat produk jamu bersertifikat dan legal sebenarnya tidak sulit. Hanya saja memang butuh waktu karena prosesnya tidak instan. Namun, selama ini yang sudah terpatri di kalangan pengusaha, bahwa mengurus izin itu susah, ditambah lagi dengan keberadaan calo-calo yang membuat biaya kepengurusan izin menjadi kian mahal.
“Kita dari PPJAI siap untuk mendampingi pelaku usaha jamu dalam kepengurusan perizinan, sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur, maka tidak akan sulit. PPJAI juga selalu membuka ruang untuk berkonsultasi,” tuturnya.
Selama lima tahun terakhir, PPJAI terus gencar melakukan sosialisasi dan mendorong pelaku usaha jamu untuk bertransformasi dari ilegal menjadi legal. Sebanyak13 industri jamu yang sekarang sudah bersertifikat resmi, lanjut Mukit, terdiri dari banyak pelaku usaha jamu dengan jumlah karyawan mencapai ratusan lebih.
“Jadi satu industri jamu itu bisa terdiri dari 2-3 pengusaha dan jumlah karyawannya mulai dari 30 orang, hingga ada yang sampai 300 an orang. Dan untuk tahun ini juga ada yang sedang dalam proses pengajuan, sampai akhir tahun kemungkinan sudah ada 16 industri jamu yang bersertifikat,” pungkasnya.