SERAYUNEWS – Nama Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan publik setelah mengklaim memiliki Gunung Parung di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam berbagai kesempatan, Firdaus menyatakan bahwa gunung tersebut adalah miliknya dan ahli waris lainnya, dengan luas mencapai ribuan hektar.
Ia bahkan menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan yang didirikan di area tersebut tanpa izinnya. Lokasi Gunung Parung milik Firdaus Oiwobo ada di mana?
Gunung Parung yang diklaim oleh Firdaus Oiwobo terletak di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Parung sendiri merupakan sebuah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Depok dan dikenal sebagai penghubung antara wilayah Kota Bogor, Kota Depok, dan Jakarta Raya.
Kecamatan Parung ini terdiri dari sembilan desa. Meskipun tidak sepopuler destinasi wisata lainnya di Kabupaten Bogor, Parung memiliki potensi wisata alam yang menarik, seperti curug (air terjun) dan hutan pinus.
Beberapa gunung di Bogor antara lain Gunung Salak, Gunung Gede, Gunung Pangrango, Gunung Pancar, Gunung Munara dan Bukit Alesano.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Firdaus memperlihatkan lahan luas yang didominasi oleh perkebunan kelapa sawit, yang ia sebut sebagai bagian dari Gunung Parung.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan ahli waris lainnya, dengan luas mencapai 4.000 hektar.
Firdaus juga menyatakan bahwa ia memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan menantang pihak-pihak yang meragukan klaimnya untuk melakukan survei langsung ke lokasi.
Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan yang didirikan di area Gunung Parung tanpa izinnya.
Hal ini ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa area tersebut adalah milik pribadi dan segala aktivitas pembangunan harus mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.
Klaim Firdaus mengenai kepemilikan Gunung Parung menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Beberapa warganet meragukan kebenaran klaim tersebut, terutama setelah melihat adanya baliho bertuliskan “Dijual” di lahan yang ditunjukkan oleh Firdaus.
Selain itu, ada yang menyebut bahwa lahan tersebut sebenarnya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan
Meskipun Firdaus menyatakan memiliki dokumen kepemilikan yang sah, banyak pihak yang meragukan kebenaran klaim tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, diperlukan verifikasi dari instansi terkait mengenai status kepemilikan lahan dan perizinan pembangunan di area Gunung Parung.
***