
SERAYUNEWS – Kekhawatiran warga terhadap ancaman longsor, banjir bandang, dan menurunnya kualitas sumber air akibat perambahan kawasan hutan negara di Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, akhirnya membuahkan hasil.
Enam warga yang selama ini menggarap lahan di kawasan hutan negara sepakat menghentikan aktivitasnya dan menandatangani surat pernyataan untuk meninggalkan lahan garapan pada Senin (8/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan kawasan hutan yang selama beberapa tahun terakhir mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian.
Warga menilai kerusakan tutupan hutan mulai berdampak pada berkurangnya debit sumber air, menurunnya kualitas air bersih, hingga meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah sekitar.
Sekretaris Desa Plorengan, Sabarno, mengatakan dampak kerusakan lingkungan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama warga Dusun Tembolan yang selama ini bergantung pada mata air di bawah kawasan hutan yang dirambah.
Menurutnya, ketika musim hujan tiba, air dari sumber tersebut sering berubah keruh dan mengeluarkan bau yang diduga berasal dari aktivitas pertanian di kawasan hutan yang telah dibuka.
“Di bawah area yang dirambah terdapat sumber mata air yang digunakan warga Dusun Tembolan. Saat hujan turun, air sering keruh bahkan berbau pupuk maupun kotoran,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena mata air menjadi sumber utama kebutuhan air sehari-hari bagi warga sekitar.
Selain kualitas air yang menurun, masyarakat juga mulai merasakan berkurangnya debit sejumlah mata air dan aliran sungai di sekitar kawasan hutan.
Sabarno menjelaskan perubahan tutupan vegetasi pada kawasan hutan berpotensi meningkatkan ancaman longsor karena wilayah Kalibening didominasi lereng dengan kemiringan cukup curam.
Jika kerusakan hutan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan di lokasi perambahan, tetapi juga dapat mengancam permukiman warga di wilayah hilir.
Beberapa kawasan yang dinilai berpotensi terdampak antara lain Dusun Susukan, Dusun Plorengan, dan Dusun Tasari.
“Mata air dan sungai menjadi lebih mudah kering. Jika kerusakan hutan terus terjadi, dampaknya akan semakin besar. Harapan warga sederhana, hutan kembali menjadi hutan,” katanya.
Keresahan masyarakat sempat berkembang menjadi rencana aksi penolakan terhadap aktivitas penggarapan lahan di kawasan hutan negara.
Namun Pemerintah Desa Plorengan memilih mengedepankan pendekatan dialog guna menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kecamatan, Perhutani, TNI, Polri, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait di Kantor Kecamatan Kalibening.
Asisten Perhutani BKPH Karangkobar, Wasis S., menjelaskan aktivitas penggarapan lahan di kawasan hutan negara tersebut telah berlangsung cukup lama.
Lokasi yang terdampak berada di Petak 5G1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalibening, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, dengan luas sekitar empat hingga lima hektare.
Menurutnya, aktivitas tersebut berkembang karena adanya pemahaman yang keliru mengenai program perhutanan sosial yang hingga saat ini belum memperoleh pengesahan.
“Program perhutanan sosial belum disahkan, namun ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dengan dalih pemberian sertifikat lahan garapan hutan,” ujarnya.
Perhutani selama ini telah melakukan patroli rutin, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan negara secara ilegal.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, enam penggarap menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa lahan yang mereka kelola merupakan kawasan hutan negara yang berada di bawah pengelolaan Perhutani.
Mereka juga mengakui telah melakukan penggarapan tanpa izin resmi dan menyatakan kesediaan meninggalkan lokasi tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun.
Dalam dokumen tersebut, para penggarap juga berkomitmen membantu menjaga kelestarian kawasan hutan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Perhutani Pasang Papan Larangan Perambahan Camat Kalibening, Agus Purnomo, mengatakan upaya pengamanan kawasan tidak berhenti pada penandatanganan surat pernyataan.
Sebagai langkah lanjutan, Perhutani BKPH Karangkobar bersama unsur Kecamatan Kalibening, Koramil, Polsek Kalibening, dan relawan lingkungan memasang papan peringatan larangan perambahan di lokasi yang sebelumnya telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Menurut Agus, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem hutan sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi masyarakat.
“Harapannya kawasan hutan dapat kembali pulih, sumber air tetap terjaga, dan risiko bencana yang mengancam masyarakat di wilayah hilir dapat diminimalkan,” katanya.
Keputusan enam penggarap menghentikan aktivitas di kawasan hutan negara menjadi momentum penting bagi upaya pelestarian lingkungan di Kecamatan Kalibening.
Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, keberadaan hutan memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem, penjaga ketersediaan air, pengendali erosi, serta benteng alami yang melindungi masyarakat dari ancaman longsor dan banjir bandang.
Pemulihan kawasan hutan diharapkan dapat menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar dan daerah hilir.