
CILACAP, SERAYUNEWS – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap melalui mekanisme Manajemen Talenta kembali menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menyampaikan beberapa catatan yang menurutnya dapat menjadi bahan evaluasi agar tahapan seleksi semakin jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Komite Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Cilacap menetapkan lima pejabat yang mengikuti Talent Scouting Manajemen Talenta Sekda 2026. Mereka adalah Annisa Fabriana yang saat ini menjabat Penjabat Sekda sekaligus Kepala Disdukcapil, Arida Puji Hastuti (Kepala DPMPTSP), Jarot Prasojo (Kepala Badan Kesbangpol), Sri Murniyati (Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan), serta Taryo (Kepala Pelaksana BPBD).
Kelima peserta dijadwalkan mengikuti assessment selama dua hari, 22-23 Juli 2026, di Aula Meritokrasi BKD Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Tahapan seleksi meliputi Assessment Center, penyusunan makalah, pemaparan gagasan, hingga wawancara.
Ekanto mengatakan, pada prinsipnya seleksi telah mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025, dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2025.
Namun demikian, menurutnya masih terdapat satu regulasi yang sebaiknya turut dicantumkan dalam pengumuman resmi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, khususnya terkait persyaratan usia peserta seleksi.
“Setelah saya komunikasikan dengan pihak yang memahami ketentuan tersebut, saya memperoleh penjelasan bahwa acuan yang digunakan mengarah pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 10 Tahun 2023. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai batas usia 58 tahun untuk JPT Pratama. Menurut saya, akan lebih baik apabila surat edaran tersebut juga dicantumkan sebagai salah satu dasar hukum dalam pengumuman seleksi agar menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” kata Ekanto, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pencantuman Surat Edaran MenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengumuman akan memperjelas dasar yang digunakan Komite Talenta apabila memang ketentuan tersebut menjadi acuan dalam proses seleksi.
“Kalau memang acuannya Surat Edaran MenPANRB Nomor 10 Tahun 2023, sebaiknya dimasukkan saja ke dalam pengumuman sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek regulasi, Ekanto juga menyampaikan pandangannya mengenai peserta yang diikutsertakan dalam seleksi. Ia berharap seluruh aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan administratif dan memiliki rekam jejak yang baik dapat memperoleh kesempatan yang sama mengikuti proses seleksi.
Menurutnya, apabila terdapat ASN yang pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suatu perkara dengan status sebagai saksi atau pihak yang dimintai informasi, hal tersebut belum serta-merta menghilangkan hak yang bersangkutan selama belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Harapan saya jangan mendahului proses hukum. Selama belum ada kekuatan hukum yang tetap, sebaiknya mereka tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi apabila memenuhi syarat,” ucapnya.
Ekanto mengatakan, kesempatan yang sama bagi seluruh ASN yang memenuhi ketentuan akan semakin memperkuat penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Ia memahami adanya pertimbangan pemerintah dalam menentukan peserta seleksi. Namun menurutnya, ruang kompetisi yang lebih terbuka justru dapat menghasilkan figur Sekda terbaik bagi Kabupaten Cilacap.
“Kita memahami langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah. Namun harapan kami, jangan sampai ada hak ASN yang memenuhi syarat menjadi berkurang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Ekanto menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya merupakan masukan dari masyarakat agar proses seleksi semakin baik dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Ia berharap Komite Talenta dapat mempertimbangkan penyempurnaan dasar hukum yang dicantumkan dalam pengumuman sekaligus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ini memang bisa dievaluasi, yang pertama dasar hukumnya dilengkapi dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 supaya acuannya jelas. Yang kedua, berikan kesempatan kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak yang baik untuk mengikuti seleksi. Itu pandangan kami sebagai bagian dari masyarakat,” pungkasnya.