Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Sokaraja, AKP Soetrisno memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, kebakaran rumah milik Suwanto yang merupakan penyandang tuna rungu, wicara dan penglihatan, terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. Bermula saat tetangga korban yakni Ali Sodik, tengah berada di sekitar rumah korban.
“Saksi melihat adanya kepulan asap dan percikan api yang keluar dari dalam rumah korban. Hingga kemudian memanggil rekannya dan menolok korban untuk dibawa ke luar rumah,” kata dia.
Setelah berhasil mengevakuasi korban, warga menghubungi Polsek Sokaraja hingga dilanjutkan menghubungi petugas Pemadam Kebakaran. Sekitar pukul 15.30 WIB, api padam. Namun, sayangnya rumah semi permanen berukuran 8 x 7 meter tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah dengan kerugian kemungkinan mencapai Rp 35 juta.
“Dugaannya karena korban merupakan penyandang disabilitas, saat menyalakan api atau kompor gas lupa untuk mematikannya. Terlebih rumah itu menampung barang roksok sehingga mudah terbakar,” ujarnya.