Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Selasa (4/5/2021) bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mengajukan pencairan THR ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Sehari kemudian THR Insyaallah cair dan bisa diterima oleh ASN melalui rekening masing-masing,” kata Kepala Bakeuda Purbalingga, Subeno Senin (3/5/2021).
Dia menjelaskan dari 7458 ASN yang terdata akan menerima THR, terdiri dari 6836 pegawai negeri sipil (PNS), 468 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 138 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pemkab Purbalingga menurutnya telah mengalokasikan anggaran Rp 35 M untuk pembayaran THR tersebut.
“Untuk Idulfitri tahun ini seluruh PNS menerima THR termasuk pejabat Eselon II yang tahun lalu tidak menerima,” jelasnya.
Mengacu aturan THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya. Mengacu Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terdapat tujuh kriteria yang berhak mendapatkan THR.
“Masing-masing PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, P3K yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pegawai Nonr Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” papar Subeno.