Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, dengan agenda tuntutan dilaksanakan Jumat (04/02/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Mochammad Umaryadi, dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari. Sidang dilaksanakan secara offline, dihadiri oleh kedua terdakwa, beserta tim kuasa hukum. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi Idris.
Pada kesempatan itu, Jaksa Fahmi membacakan berkas tuntutannya. Hasil persidangan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Sebagai pertanggungjawaban, diganjar dengan pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa Teguh dan Apri, dituntut penjara selama 3 bulan 2 hari.
Jaksa Fahmi mengatakan, ada hal yang memberatkan bagi terdakwa karena menyampaikan hal yang tidak jujur dalam persidangan. Namun beberapa hal menjadi yang meringankan, di antaranya adalah bersikap kooperatif, dan sopan, serta mengakui kesalahannya.
“Tuntutan 3 bulan 2 hari, dikurangi masa tahanan,” kata Fahmi.
Sidang akan kembali dilanjut pekan depan, Senin (07/02/2022). Jika berjalan lancar dan sesuai rencana, sidang putusan akan diselenggarakan pada Kamis (10/02/2022).
Diberitakan sebelumnya, konflik antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga, Agustus 2021. Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain
Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB pada Agustus 2021 yang lalu.
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu.