Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH memberikan keterangan kasus itu. Perkara tersebut terjadi pada 20 Desember 2020. Saat itu tersangka HAM (42) diminta mengambil sabu oleh AM (DPO) dari OT (DPO). HAM dijanjikan akan mendapatkan uang dari AM sebesar Rp 250 ribu jika barang tersebut sudah diambil.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka bertemu dengan OT di Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara. Dari pertemuan tersebut tersangka menerima 10 paket sabu. Setelah mendapatkan paket tersebut, tersangka kemudian menggunakan sebagian barang haram tersebut sendirian di kandang ayam belakang rumahnya.
“Setelah kejadian itu, sekitar pukul 22.15 WIB, tersangka kemudian keluar mencari teman ngobrol, dia mendatangi sebuah pos kamling yang ada di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara. Saat itulah tim Narkoba dari Polda Jateng melakukan penangkapan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu di dalam saku celana yang dipakai tersangka. Akibat perbuatannya, terhadap tersangka diancam pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kasus narkotika ini disidik oleh Polda Jateng. Penelitian berkas perkaranya dilakukan oleh Jaksa Peneliti Bidang Pidana Umum Kejati Jawa Tengah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) kemudian berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti perkara tersebut diserahkan pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Senin (5/4/2021).
Penyerahan perkara narkotika dari Polda Jateng ke Kejari Banjarnegara tersebut diterima oleh Kasubsi Penuntutan pada Bidang Pidum Kejari Banjarnegara Agil Januri Utomo bersama Tim Jaksa Kejati Jawa Tengah selaku Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Penyerahan itu mendapatkan pengamanan dari bidang Intelijen Kejari Banjarnegara.
Seperti biasa, jika proses di kejaksaan tuntas, kasus akan disidangkan. Dalam hal ini, perkara akan disidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara.