SERAYUNEWS-Warga Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap menggagalkan aksi pencurian sepeda motor milik seorang petani. Terduga pelaku DR (46) berhasil ditangkap warga. Pelaku yang sempat bersembunyi di kebun terpaksa menyerah setelah dikejar oleh masyarakat setempat. Rekannya, A alias AW (45), masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa aksi pencurian bermula saat korban, H (66) memarkir sepeda motor di depan Keramat Sangayuda lalu ditinggal pergi ke sawah.
Setibanya kembali, korban mendapati motornya hilang dari tempat parkir. Ternyata, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci motor oleh kedua pelaku.
“Tindakan pelaku diketahui oleh warga sekitar, dan mereka langsung berkoordinasi untuk mengejar pelaku. Mereka sempat meninggalkan sepeda motor curian dan kendaraan mereka saat melarikan diri,” ujar Ipda Galih, Jumat (24/1/2025).
Pelaku DR akhirnya berhasil ditangkap oleh warga di Kecamatan Rancah setelah bersembunyi di kebun. Sementara, pelaku lain berinisial A berhasil melarikan diri dan kini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik korban, sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta empat kunci motor yang digunakan pelaku untuk membuka motor korban.
“Pelaku DR sudah ditahan dan kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron,” tambah Ipda Galih.
Ipda Galih juga mengapresiasi tindakan sigap warga yang membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama saat memarkir sepeda motor.
“Pelaku DR kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.