SERAYUNEWS-Sejumlah pekerja dari perwakilan Aliansi Serikat Pekerja – Serikat Buruh Cilacap meminta DPRD Cilacap turut mengawal penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Cilacap tahun 2025. Mereka menilai standar pengupahan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan di Kabupaten Cilacap.
Hal itu disampaikan pekerja yang dikoordinir oleh Aliansi Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) dalam audiensi di Gedung DPRD Cilacap, Jumat (24/1/2025).
“Pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU – XXI /2023 yang selanjutnya diperkuat lagi dalam aturan pelaksanaanya melalui Permenaker No 16 tahun 2024 tentang Pengupahan masih belum sepenuhnya dilaksanakan di kabupaten Cilacap, terutama perihal UMSK,” ujar Ketua DPC FSP KEP Cilacap, Dwi Antoro Widagdo.
Lebih lanjut, Dwi meminta DPRD Cilacap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Konstitusi, terutama masalah ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Menurutnya, Cilacap merupakan daerah industri dimana di kabupaten ini terdapat banyak industri berskala besar, dari sektor migas, tambang sampai energi. Kemudian industri makanan, pengolahan ikan sampai perkebunan.
“Dimana pada sektor-sektor Industri tersebut mempunyai tingkat risiko, karakteristik serta membutuhka keahlian tertentu dalam menjalankannya, dimana sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Bab III Permenaker nomor 16 tahun 2024, sehingga wajib hukumnya bagi Dewan Pengupahan untuk merekomendasi UMSK bagi sektor sektor industri tersebut,” tambah Joko waluyo, salah satu peserta Audiensi.
“Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Tenaga Kerja di depan peserta audiensi berkomitmen akan melakukan pembahasan dan kajian UMSK di Dewan Pengupahan pada awal bulan Februari besok dan mudah-mudahan akan segera ada kesepakatan dan bisa diberlakukan pada tahun 2025 ini,” sambungnya.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna I gedung DPRD Cilacap ini dipimpin oleh Taufikurrohman Hidayat. Ia menegaskan mengenai pentingnya implementasi UMSK di Cilacap.
“Cilacap harus ada UMSK karena aturanya sudah jelas dan tidak perlu bertele tele. Komisi D siap mengawal jalannya proses pembahasan dan pemberlakuan UMSK di Cilacap,” tandasnya.
UMSK sendiri merupakan kebijakan yang mengatur standar upah minimum berdasarkan sektor-sektor pekerjaan tertentu di suatu daerah. Dengan diberlakukannya UMSK, diharapkan tenaga kerja di sektor-sektor yang memiliki karakteristik tertentu, seperti sektor industri atau manufaktur, bisa memperoleh upah yang lebih adil sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesulitan pekerjaan.