
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi pembayaran utang senilai Rp4,2 miliar. Perkara bernomor 18/Pdt.G/2026 ini melibatkan Bupati Banyumas ke-31, Mardjoko sebagai penggugat melawan Solihin dan PT Epco Jakarta selaku tergugat.
Kuasa hukum Mardjoko, Djoko Susanto, S.H., membenarkan putusan majelis hakim yang menyatakan tergugat terbukti ingkar janji dan wajib melunasi seluruh kewajibannya. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin (31/8/2026) di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan mengesahkan dokumen legalitas perjanjian utang.
“Hakim menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Pengakuan utang Nomor 04 tanggal 13 Januari 2023 di hadapan Notaris Endah Suryani, S.H., M.Kn., beserta Adendum I tertanggal 6 Agustus 2025 yang telah di-waarmerking oleh Notaris Diyah Sri di Banyumas,” ujar Djoko Susanto, S.H, Selasa (1/9/2026).
Wanprestasi: Tergugat terbukti ingkar janji karena tidak mematuhi kesepakatan pembayaran utang kepada Penggugat.
Kewajiban Ganti Rugi: Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar lunas utang secara tanggung renteng sebesar Rp4.215.000.000,00.
Penolakan Sebagian Gugatan: Menolak tuntutan Penggugat di luar poin yang dikabulkan.
Biaya Perkara: Menghukum Tergugat menanggung seluruh biaya perkara sebesar Rp382.500,00.
Putusan ini mempertegas kekuatan hukum akta pengakuan utang di hadapan notaris sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Djoko mengapresiasi putusan PN Purwokerto tersebut. Menurutnya, fakta hukum membuktikan Tergugat (Solihin dan PT Epco Jakarta) memang wajib membayar Rp4,2 miliar secara tunai kepada Penggugat.