Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, membenarkan hal tersebut. Raharjo saat ini diperiksa masih dengan status sebagai saksi. Selain dia, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang juga dimintai keterangan.
“Iya, (Raharjo, red) sudah masuk di ruang Pidsus,” kata Indra, Senin pagi.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.20 WIB, dia datang ke kantor Kejaksaan seorang diri. Dia mengenakan baju batik lengan pendek, celana kain warna biru dan sepatu hitam. Pemeriksaan, dilakukan di ruang Pidsus Kejari Purbalingga. Sekitar pukul 11.30 WIB ia kembali masuk ke ruang pemeriksaan. Pukul 11.55 WIB ia keluar dari kantor Kejari.
Menurut Indra, saksi lain juga ada yang sempat mengalami kendala yang sama, yakni mengalami gangguan pendengaran. Saksi ini juga disarankan membeli alat bantu dengar.
Usai pemeriksaan, Raharjo menolak untuk memberikan keterangan. Dia juga tidak berkenan untuk di foto. Dia langsung berjalan menuju mobil. “Saya nggak bersedia, nggak lah, mohon maaf,” ucapnya singkat.
Diketahui, Raharjo diperiksa terkait dugaan korupsi APBD Kecamatan Purbalingga tahun 2017-2020. Dari pemeriksaan awal, Kejari mengindikasikan ada uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 334 juta.
Namun nominal kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan Inspektorat Purbalingga. Penghitungan memakan waktu yang lama karena korupsi diduga berlangsung dari 2017 hingga 2020.