SERAYUNEWS – Proses sidang kasus korupsi dana desa oleh mantan Kades Sindang Mrebet Purbalingga, Muklisi, telah sampai babak akhir. Hakim memvonis terdakwa Muklisi, dengan hukuman lima tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana menyampaikan, bahwa sidang kasus tersebut sudah tahap putusan. Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kalinggo Yuwono, SH MH memimpin sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (23/06/2023).
“Tuntutan dari JPU, 6 tahun 6 bulan,” katanya.
Muklisi melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes, Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021. Kerugian negara atas perbuatannya tersebut, mencapai Rp 1 miliar.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar, maka menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 584.419.302, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa. Uang hasil lelangnya, digunakan untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Bambang menambahkan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Mugiono Kurniawan menyatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga dengan terdakwa ataupun penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.